Tarunakota, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerima laporan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Kamis (7/5/2026). Dalam pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam tersebut, Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyerahkan 10 buku laporan komprehensif yang memuat rekomendasi kebijakan reformasi Polri jangka pendek hingga menengah. Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk eks Menko Polhukam Mahfud Md, Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Laporan yang diserahkan tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lembaga negara hingga masyarakat sipil di berbagai daerah. Jimly menjelaskan bahwa 10 buku tersebut merumuskan policy reform dan policy alternative yang mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri serta penyusunan peraturan turunan. Agenda reformasi internal ini ditargetkan dapat berjalan konsisten hingga tahun 2029 guna memastikan institusi kepolisian semakin profesional dan modern dalam melayani publik.
Salah satu poin strategis yang diputuskan dalam pertemuan tersebut adalah penolakan terhadap wacana pembentukan Kementerian Keamanan. Presiden Prabowo menyetujui pertimbangan komisi bahwa pembentukan kementerian baru tersebut memiliki lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya. Selain itu, mekanisme pengangkatan Kapolri diputuskan untuk tetap dipertahankan sesuai praktik saat ini, yakni diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR, guna menjaga keseimbangan check and balances.
Terkait fungsi pengawasan, Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus pada penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kedepannya, Kompolnas akan didorong menjadi lembaga yang lebih independen dengan keanggotaan yang tidak lagi bersifat ex-officio. Yang paling signifikan, rekomendasi serta keputusan dari Kompolnas nantinya akan bersifat mengikat secara hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan pengawasan eksternal terhadap kinerja Polri berjalan lebih efektif dan berwibawa.
Selain penguatan pengawasan, pemerintah juga berencana mengatur secara tegas dan limitatif mengenai jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh anggota Polri di luar struktur kepolisian melalui peraturan perundang-undangan. Penyerahan laporan ini menandai berakhirnya masa tugas KPRP yang dilantik pada November 2025 lalu. Rekomendasi yang telah disusun kini menjadi dasar pijakan bagi pemerintah dan Polri untuk mengimplementasikan transformasi regulasi demi memperkuat integritas institusi di masa depan.

Tinggalkan Balasan