Tarunakota, Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Jambi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (37), warga Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah. Penangkapan dilakukan oleh Tim 2 Opsnal Satresnarkoba pada Selasa (5/5/2026) di kawasan Jalan Lingkar Selatan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di wilayah tersebut.

Kapolresta Jambi melalui Ps Kasi Humas Polresta Jambi, Iptu Edy Hariyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan mendalam atas dugaan transaksi di kawasan Lingkar Selatan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap MS, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,41 gram. Uniknya, barang terlarang tersebut disembunyikan pelaku di dalam plastik bekas permen mentos yang disimpan rapi di dalam kotak rokok guna mengelabui petugas.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku MS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Informasi yang cukup mengejutkan terungkap saat MS mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui sistem “tempel” dari seseorang berinisial A, yang diduga berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi. Pelaku membeli sabu sebanyak setengah gram dengan harga Rp600 ribu, dan barang bukti yang diamankan petugas merupakan sisa dari pembelian tersebut yang siap digunakan atau diedarkan kembali.

Selain mengamankan dua paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya satu kotak rokok, satu unit telepon genggam Android merek Realme warna biru, serta dua bungkus plastik bekas permen. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan uji laboratorium terhadap serbuk kristal tersebut guna memastikan kandungan narkotikanya.

Atas perbuatannya, MS kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Iptu Edy Hariyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, terutama terkait keterlibatan pihak lain yang disebutkan pelaku, demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi.