TarunaKota.com, Jakarta – Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan kapasitas calon perwira Polri melalui kegiatan penguatan literasi hukum terhadap para Taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi, menyerahkan tiga buku referensi hukum fundamental secara langsung kepada 17 Taruna Akpol yang tengah menjalankan praktik lapangan di lingkungan Polda Metro Jaya. Penyerahan modul hukum penting tersebut berlangsung dengan khidmat di Gedung Krimum Polda Metro Jaya pada Jumat (15/5/2026).

Adapun tiga referensi hukum yang diserahterimakan meliputi buku UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta buku penyesuaian pidana yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Penyerahan regulasi terbaru ini diproyeksikan sebagai instrumen pembekalan taktis agar para Taruna memiliki pemahaman yang utuh serta adaptif terhadap dinamika pembaruan hukum pidana yang sedang berjalan di Indonesia saat ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa taruna Akpol merupakan generasi penerus institusi yang wajib menguasai persoalan hukum sejak dini. Penguasaan yang mendalam terhadap hukum acara (prosedural) maupun asas-asas hukum yang dianut menjadi mutlak diperlukan. Hal ini guna memastikan bahwa setiap tindakan kepolisian yang mereka ambil di masa depan senantiasa berada dalam koridor hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kombes Pol. Budi Hermanto menambahkan, penguasaan terhadap regulasi terbaru merupakan kunci utama untuk mewujudkan personel Polri yang profesional dan berintegritas. Pembaruan hukum nasional menuntut setiap anggota untuk terus memperbarui pengetahuan agar tidak gagap dalam mengimplementasikan nilai-nilai keadilan secara nyata di lapangan. Melalui langkah ini, diharapkan akan muncul kesadaran kolektif di kalangan calon perwira bahwa penegakan hukum bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan upaya menjaga marwah keadilan masyarakat.

Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat luas untuk terus berpartisipasi aktif dalam mendukung penguatan kapasitas personel kepolisian sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ketaatan masyarakat terhadap norma hukum yang berlaku dinilai sangat membantu terciptanya iklim yang kondusif di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sinergi dan kemitraan yang kokoh antara Polri yang literat hukum dan masyarakat yang tertib menjadi modal utama dalam mewujudkan ketertiban umum demi keamanan bersama.