Tarunakota, Jambi – Polda Jambi kembali mempertegas komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, mengungkapkan keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dalam menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar senilai Rp25,9 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi berlogo Redbull dan Kenzo, serta narkotika golongan II jenis etomidate yang kini mulai disalahgunakan dalam bentuk vape.

Pengungkapan kasus ini berawal dari aksi kejar-kejaran dramatis di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Muaro Jambi, pada Selasa (5/5/2026) malam. Petugas sempat melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak ban kendaraan pelaku jenis Xenia yang berusaha melarikan diri saat akan dihadang. Kendaraan tersebut akhirnya ditemukan terparkir dalam keadaan terkunci di depan rumah warga, di mana petugas menemukan tiga tas berisi puluhan paket besar narkotika yang disembunyikan di dalamnya.

Kapolda Jambi menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memberantas narkoba demi mewujudkan generasi emas. Empat orang tersangka berinisial MFR, JHM, KSA, dan YGN berhasil diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda, termasuk pengembangan hingga ke Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.

Selain sabu dan ekstasi, temuan narkotika jenis etomidate menjadi perhatian serius kepolisian karena tren penyalahgunaannya yang mulai masuk ke ranah rokok elektrik atau vape. Irjen Pol. Krisno H. Siregar menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengawasi jalur rawan di pesisir pantai timur dan Riau yang sering menjadi pintu masuk jaringan internasional. Keberhasilan pengungkapan ini diklaim telah menyelamatkan sedikitnya 124.191 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi jaringan narkotika di wilayah Jambi. Para tersangka kini terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal berupa pidana mati.