TarunaKota.com, Jakarta – Empat mahasiswa Universitas Jambi (Unja) mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon yang terdiri dari Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Ardi Muhammad Fikri ini mempersoalkan tidak adanya kewajiban penyidik untuk memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi. Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan nomor perkara 158/PUU-XXIV/2026 tersebut digelar pada Senin (11/5/2026) dengan agenda mendengarkan poin permohonan.

Dalam persidangan, Billy Anggara Jufri menjelaskan bahwa norma dalam Pasal 36 ayat (1) KUHAP saat ini membuka ruang multitafsir karena tidak secara eksplisit mewajibkan penyerahan salinan BAP kepada saksi. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan memungkinkan penyidik menganggap penyerahan salinan tersebut bukan merupakan kewajiban hukum. Pemohon berargumen bahwa hak untuk mendapatkan salinan BAP sangat krusial bagi saksi demi menjaga prinsip fair trial serta integritas sistem peradilan pidana secara keseluruhan.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan sejumlah catatan kritis terkait legal standing atau kedudukan hukum para pemohon. Arsul mengingatkan bahwa status sebagai pembayar pajak tidak secara otomatis memberikan hak bagi seseorang untuk menguji setiap undang-undang. Ia meminta para mahasiswa tersebut untuk menguraikan lebih tajam mengenai kerugian konstitusional yang dialami, baik bersifat aktual maupun potensial yang dapat dipastikan terjadi akibat berlakunya norma tersebut.

Senada dengan Arsul, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih menekankan pentingnya penguatan alasan kerugian konstitusional dalam naskah permohonan. Ridwan menyebutkan bahwa meskipun isu yang diangkat cukup menarik karena belum pernah diuji sebelumnya, pemohon harus mampu menjelaskan keterkaitan antara hak mereka dengan norma yang diuji secara logis dan mendalam. Hakim Enny juga meminta pemohon untuk tidak membiarkan permohonan “sepi uraian” dalam menyandingkan pasal yang digugat dengan batu uji di UUD NRI Tahun 1945.

Di akhir persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari kalender bagi para mahasiswa Universitas Jambi tersebut untuk memperbaiki naskah permohonannya. Batas waktu penyerahan naskah perbaikan ditetapkan paling lambat pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 12.00 WIB. Langkah hukum yang ditempuh oleh para mahasiswa ini menjadi sorotan sebagai upaya akademisi muda dalam mengawal proses penegakan hukum yang lebih transparan dan berkeadilan bagi seluruh warga negara yang terlibat dalam proses hukum.