Tarunakota, Jakarta – Dua orang warga sipil, Lenny Damanik dan Eva Meliani br Pasaribu, resmi menyerahkan berkas kesimpulan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/5/2026). Penyerahan berkas ini menandai berakhirnya rangkaian proses persidangan sebelum majelis hakim konstitusi membacakan putusan akhir. Kedua pemohon merupakan anggota keluarga dari korban kekerasan yang diduga melibatkan oknum prajurit TNI, yang menuntut adanya keadilan yang setara bagi seluruh warga negara di hadapan hukum.

Pemohon pertama, Lenny Damanik, merupakan ibu dari Michael Hitson Sitanggang, remaja berusia 15 tahun yang tewas akibat penganiayaan oknum prajurit TNI pada tahun 2024. Sementara itu, Eva Meliani br Pasaribu adalah putri dari jurnalis Rico Sempurna Pasaribu yang tewas secara tragis dalam kebakaran rumah di Karo, Sumatera Utara, yang diduga terkait dengan pemberitaan perjudian. Melalui perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025, mereka menguji Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang dinilai memberikan proteksi berlebih bagi prajurit yang melakukan tindak pidana umum.

Dalam kesimpulannya, para pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum Ibnu Syamsul Hidayat menegaskan bahwa keberadaan peradilan militer untuk mengadili tindak pidana umum merupakan warisan konsep Orde Baru yang sudah tidak relevan. Praktik tersebut dinilai menciptakan impunitas bagi prajurit TNI dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta equality before the law. Dualisme yurisdiksi ini dianggap menutup akses bagi korban sipil untuk mendapatkan proses hukum yang transparan dan akuntabel di peradilan umum.

Lebih lanjut, para pemohon menyoroti melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis akibat dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum. Mereka berargumen bahwa penempatan kekuasaan militer di bawah kekuasaan sipil adalah mandat konstitusional yang harus dijaga. Kedudukan khusus bagi prajurit aktif untuk diadili secara eksklusif di peradilan militer, meskipun melakukan pidana non-militer, dianggap sebagai hak istimewa yang mencederai keadilan publik dan martabat korban.

Dengan diserahkannya berkas kesimpulan ini, nasib pengujian UU Peradilan Militer kini berada sepenuhnya di tangan majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Para pemohon berharap MK dapat mengeluarkan putusan progresif yang menghapus eksklusivitas tersebut demi terciptanya sistem peradilan yang adil tanpa memandang latar belakang profesi pelaku. Putusan ini nantinya diharapkan menjadi tonggak sejarah baru dalam penegakan hak asasi manusia dan penguatan demokrasi konstitusional di Indonesia.