Tarunakota, Jembrana– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jembrana menuntut pidana penjara selama enam bulan terhadap dua pemuda, Kharisma Arai Cahya (25) dan Kadek Andy Krisna Putra (26), atas kasus pencoretan bendera Merah Putih. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Negara, Kamis (7/5/2026), jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merusak dan menodai bendera negara. Keduanya dinilai melanggar Pasal 234 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa vandalisme ini terjadi di Taman Kota Negara, Kabupaten Jembrana, pada 18 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. Aksi tersebut bermula saat kedua terdakwa yang tengah berada di bawah pengaruh minuman keras jenis arak, terlibat diskusi mengenai unggahan media sosial terkait pengesahan RKUHAP. Terpancing oleh perbincangan tersebut, mereka kemudian menuju lokasi dengan membawa cat semprot warna silver untuk melancarkan aksinya terhadap bendera negara yang berkibar di taman tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan peran masing-masing terdakwa, di mana Andy bertugas menurunkan bendera, sementara Arai mencoretnya dengan tulisan “RKUHAP” serta simbol menyerupai lambang anarki. Aksi nekat ini sempat terekam oleh warga sekitar dan videonya menjadi viral di media sosial sebelum akhirnya keduanya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada 20 November 2025. Perbuatan tersebut dinilai telah menodai martabat Merah Putih sebagai lambang kedaulatan bangsa.
Jaksa Ni Wayan Deasy Sriaryani menegaskan bahwa pencoretan menggunakan cat semprot tersebut menyebabkan bendera tidak dapat dikibarkan kembali. Kondisi barang bukti yang telah cacat secara fisik tersebut dianggap sebagai bentuk penghinaan nyata terhadap kehormatan bendera negara. Selain menuntut pidana badan, jaksa juga menetapkan agar barang bukti bendera tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana melalui prosedur hukum yang berlaku.
Kini, kedua pemuda asal Denpasar dan Badung tersebut tinggal menunggu keputusan majelis hakim dalam persidangan selanjutnya. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat mengenai batasan berekspresi di ruang publik, terutama yang menyangkut simbol-simbol negara. Melalui tuntutan ini, diharapkan adanya efek jera agar tindakan serupa yang merendahkan simbol kedaulatan negara tidak terulang kembali di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan