TarunaKota.com, Muara Bungo – Sidang perkara pengancaman dan perusakan dengan terdakwa Sadam Husen alias Adam Bin Muslimin di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo berakhir dengan suasana haru pada Kamis (7/5/2026). Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Monalisa, terdakwa dan korban, Edi Indra, sepakat untuk menempuh jalan damai. Konflik yang bermula dari insiden lalu lintas di Jalan Lintas Sungai Buluh tersebut berhasil diredam melalui pendekatan persuasif hakim, yang lebih mengedepankan pemulihan hubungan sosial daripada sekadar penghukuman.
Perkara ini berawal saat Edi Indra membunyikan klakson karena kendaraan terdakwa yang membawa gerobak berjalan zig-zag di badan jalan. Merasa tersinggung, terdakwa mengejar mobil korban sambil membawa parang dan melontarkan ancaman. Aksi pengejaran tersebut sempat membuat istri korban histeris ketakutan dan berakhir dengan pecahnya kaca belakang serta kerusakan beberapa bagian mobil akibat hantaman parang. Meski sempat mencekam, situasi di ruang sidang justru menunjukkan arah sebaliknya saat kedua pihak dipertemukan kembali.
Dalam persidangan, terdakwa menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas tindakan emosional yang telah dilakukannya. Menanggapi hal tersebut, Edi Indra menunjukkan kebesaran hati dengan memaafkan terdakwa secara tulus. “Saya menerima permintaan maaf dari terdakwa tanpa syarat apapun, saya juga tidak akan menuntut ganti rugi apapun dari terdakwa,” ucap Edi ikhlas. Pernyataan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak di hadapan Majelis Hakim.
Majelis Hakim yang juga beranggotakan Dimas Aria Putra Justicia dan Laura Netta Br Tarigan mengapresiasi langkah perdamaian ini. Ketua Majelis Hakim, Monalisa, menegaskan bahwa kesepakatan damai yang dilakukan di persidangan akan menjadi pertimbangan utama yang meringankan dalam penjatuhan putusan nantinya. Pendekatan ini menunjukkan komitmen PN Muara Bungo dalam menjalankan fungsi peradilan yang cepat, sederhana, dan murah, serta memberikan kemanfaatan langsung bagi masyarakat yang berperkara.
Langkah perdamaian ini menjadi manifestasi nyata dari upaya pembaruan hukum acara pidana melalui keadilan restoratif (restorative justice). PN Muara Bungo terbukti tidak hanya berperan sebagai lembaga pemutus perkara, tetapi juga sebagai mediator yang aktif memulihkan ketertiban sosial di tengah masyarakat Kabupaten Bungo. Dengan selesainya konflik ini secara kekeluargaan, diharapkan hubungan antara warga dapat kembali harmonis tanpa menyimpan dendam berkepanjangan.

Tinggalkan Balasan