TarunaKota, 20 Februari 2026, Jambi– Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, menunjukkan keberpihakannya secara nyata kepada masyarakat dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Gedung Mahligai 9 Jambi. Diza tampil vokal menyuarakan persoalan 5.500 sertifikat tanah warga di Kecamatan Kotabaru yang kini menyandang status “zona merah”. Status tersebut muncul akibat adanya dugaan tumpang tindih lahan dengan aset milik Pertamina.

Ketidakpastian hukum ini dinilai sangat merugikan ribuan warga yang tersebar di tujuh kelurahan. Diza menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kejelasan atas tanah yang sudah mereka tempati selama puluhan tahun. Di hadapan para wakil rakyat dari pusat, ia meminta agar klaim di atas lahan warga segera dicabut demi memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi pemilik sertifikat sah.

“Kami meminta agar klaim di atas lahan warga dicabut, batas aset diperjelas, dan ada langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Diza di hadapan forum tersebut.

Guna mencari solusi permanen, Diza secara resmi mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di tingkat DPR RI. Menurutnya, persoalan agraria yang melibatkan aset negara dan pemukiman warga ini memerlukan penanganan yang lebih adil dan transparan. Keterlibatan Pansus diharapkan dapat membedah carut-marut administrasi aset secara objektif sehingga hak masyarakat tidak lagi terkatung-katung.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, merespons serius paparan yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Jambi tersebut. Komisi II berkomitmen untuk menjadikan persoalan ini sebagai salah satu prioritas penyelesaian konflik agraria nasional. Diza memastikan Pemerintah Kota Jambi akan berdiri di barisan terdepan untuk mengawal kedaulatan hak atas tanah warga Kotabaru hingga tuntas.