Tarunakota, Bandung– Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung bertindak tegas dalam merespons keresahan masyarakat terkait aktivitas balap liar yang mengganggu ketertiban umum. Pada Senin dini hari (09/03/2026), Tim Prabu Lodaya bersama Polsek Bojongloa Kidul melancarkan operasi senyap di kawasan Jalan Soekarno-Hatta hingga Flyover Kopo. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor dan 20 pemuda yang diduga kuat tengah bersiap melakukan aksi balapan ilegal yang membahayakan pengguna jalan lain.

Penindakan ini bermula dari laporan warga melalui call center Polrestabes Bandung yang menginformasikan adanya kerumunan massa di kawasan Mekarwangi sekitar pukul 02.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyisiran cepat. Meski sejumlah pemuda sempat mencoba melarikan diri dari kepungan, kesigapan personel di lapangan berhasil memutus rencana aksi balap liar yang rutenya diperkirakan menjangkau hingga lampu lalu lintas Caringin tersebut.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib. Balap liar sangat berbahaya, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga pengguna jalan lain yang bisa menjadi korban,” tegas Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP Asep Saepudin, Selasa (10/03).

AKBP Asep menambahkan bahwa kendaraan yang disita kini telah dibawa ke Mapolsek Bojongloa Kidul untuk proses pendataan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut. Langkah ini diambil guna memberikan efek jera kepada para pelaku yang kerap memanfaatkan jalan utama kota sebagai sirkuit ilegal. Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang mengancam keselamatan publik di jalan raya.

Selain tindakan represif, Polrestabes Bandung juga mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas putra-putrinya, terutama pada jam-jam rawan dini hari. Kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan frekuensi razia rutin di berbagai titik strategis Kota Bandung guna menjamin suasana kota yang tetap aman, nyaman, dan bebas dari gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat (kamtibmas).