TARUNAKOTA, DHARMASRAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan warga asal Provinsi Jambi. Tersangka berinisial RI (31), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Muaro Bungo, diringkus petugas pada Senin (30/03/2026) sore.

Penangkapan dilakukan di Jorong Koto Di Bawah, Kenagarian Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu, uang tunai, serta satu unit sepeda motor Kymco Cevira yang digunakan pelaku.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril, menegaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku. “Tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Saat ini sudah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Azhamu, Selasa (31/03/2026).

Atas perbuatannya, pemuda asal Jambi ini terancam hukuman berat berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polres Dharmasraya terus mengimbau warga di perbatasan untuk aktif melapor guna memutus rantai peredaran barang haram tersebut.