TarunaKota.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Satgas ini dirancang sebagai upaya pencegahan dan mitigasi PHK, sekaligus mendukung perluasan kesempatan kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa Satgas tersebut akan melibatkan lintas kementerian/lembaga dan para pemangku kepentingan terkait.
“Sebagaimana arahan Bapak Presiden, kita siap. Satgas juga sedang kita siapkan inpres (instruksi presiden)-nya,” ujar Putri di Kantor Kemnaker, Kamis (10/4).
Pemerintah Siap Hadapi Tantangan Global
Putri menambahkan, hingga kini belum ada kajian khusus terkait dampak kebijakan tarif impor Presiden AS, Donald Trump, terhadap hubungan industrial di Indonesia. Namun demikian, pemerintah siap mengubah tantangan menjadi peluang dengan memperkuat kolaborasi antarpihak.
“Mungkin tidak saklek disebut Satgas PHK, tetapi lebih kepada Satgas Pencegahan atau Perluasan Kerja. InsyaAllah dalam waktu dekat akan diumumkan, setelah menunggu kepulangan Presiden dari luar negeri,” jelasnya.
Kritik dan Harapan dari Pengamat Ketenagakerjaan
Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar memberikan pandangan kritis terhadap rencana pembentukan Satgas ini. Ia mengapresiasi niat pemerintah mencari solusi preventif terhadap PHK, namun mempertanyakan efektivitasnya.
“Saya meragukan kehadiran Satgas PHK. Faktor-faktor penyebab PHK sebenarnya dapat ditangani langsung oleh pemerintah tanpa perlu membentuk satgas,” ujarnya.
Menurut Timboel, rakyat lebih membutuhkan kemauan politik dan langkah nyata pemerintah dalam menyelamatkan industri dalam negeri. Pemerintah juga diminta untuk meningkatkan kualitas pengawasan serta berani menindak perusahaan yang melanggar hukum ketenagakerjaan.
“Pemerintah sibuk merespons kebijakan Trump. Sepertinya tak ada daya upaya selain mengandalkan belas kasihan Trump,” sindirnya.
Fokus pada Peningkatan Daya Saing Industri
Lebih lanjut, Timboel menekankan pentingnya peningkatan daya saing produk lokal, baik di pasar domestik maupun global. Menurutnya, produk Indonesia perlu bersaing dari sisi harga dan kualitas.
Ia menyarankan agar pemerintah menjadikan kebijakan Trump sebagai momentum untuk menurunkan suku bunga bagi industri, menghapus biaya-biaya ilegal, dan memberikan insentif produksi.
“Dari sisi kualitas, peningkatan SDM dan akses teknologi bagi industri harus didukung secara nyata, agar produk Indonesia mampu bersaing dengan produk impor maupun buatan negara lain,” tegasnya.
Data PHK Awal Tahun 2025
Sebagai catatan, pada periode Januari hingga Februari 2025, tercatat sebanyak 18.610 pekerja mengalami PHK. Provinsi Jawa Tengah menjadi wilayah dengan angka PHK tertinggi, yakni sekitar 57,37% dari total nasional. (Amelia)
Tinggalkan Balasan