TarunaKota, Jambi, 17 Februari 2026 – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi resmi menerbitkan kebijakan penyesuaian kegiatan belajar mengajar (KBM) di seluruh satuan pendidikan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Langkah ini diambil untuk memberikan kenyamanan bagi para peserta didik yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 499 Tahun 2026. Aturan ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga pendidikan kesetaraan baik negeri maupun swasta di lingkungan Kota Jambi.
Pemangkasan Durasi Belajar dan Perubahan Jadwal
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, menjelaskan bahwa terdapat pengurangan durasi waktu pada setiap mata pelajaran. Selain itu, kegiatan fisik yang berat di sekolah juga ditiadakan untuk menjaga kondisi fisik siswa.
“Setiap jam pelajaran akan dikurangi 10 menit dan kegiatan belajar dimulai pukul 07.30 WIB serta meminta sekolah meniadakan kegiatan yang menguras aktivitas fisik, termasuk mengganti praktik olahraga dengan materi teori di dalam kelas,” kata Sugiyono.
Berdasarkan edaran tersebut, jadwal pendidikan selama Ramadan diatur sebagai berikut:
- 18 – 20 Februari 2026: Libur awal Ramadan yang diisi dengan kegiatan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga dan masyarakat.
- 23 Februari – 13 Maret 2026: Pelaksanaan KBM di sekolah dengan durasi jam belajar yang telah dikurangi.
- 16 – 26 Maret 2026: Libur Idulfitri 1447 Hijriah.
Fokus pada Pembentukan Karakter Religius
Tak hanya mengatur jam belajar, Disdik Kota Jambi juga mendorong sekolah untuk mengintensifkan kegiatan keagamaan guna memperkuat karakter siswa.
“Kami mengimbau sekolah memperkuat kegiatan keagamaan dan pembentukan karakter dengan mengarahkan peserta didik Muslim mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan bakti sosial, sedangkan peserta didik non-Muslim mengikuti bimbingan rohani sesuai agama masing-masing,” ungkap Sugiyono.
Seluruh kegiatan pembelajaran dijadwalkan akan kembali berjalan normal pada 27 Maret 2026. Pihak Disdik menegaskan bahwa setiap kepala satuan pendidikan bertanggung jawab penuh atas implementasi kebijakan ini di sekolah masing-masing.

Tinggalkan Balasan