TarunaKota.com, Jakarta – Presiden terpilih Prabowo Subianto secara blak-blakan mengungkapkan pandangannya terkait kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Menurutnya, aturan TKDN justru membuat daya saing Indonesia kalah dari negara lain. Oleh karena itu, ia menyarankan agar penerapan TKDN dibuat lebih fleksibel dan realistis.

Pernyataan ini memicu berbagai reaksi, termasuk dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Rencana relaksasi TKDN dinilai bisa berdampak pada industri dalam negeri, termasuk munculnya isu potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Yang jelas harus dikaji dulu. Roda ekonomi tidak hanya bergantung pada industri besar yang terkait TKDN. Kita juga harus ingat ada UMKM yang menyerap banyak tenaga kerja. Banyak industri yang tidak sepenuhnya tergantung pada TKDN,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Jumat (11/4/2025).

Indah menjelaskan bahwa kajian mendalam masih diperlukan, terlebih pernyataan Presiden Prabowo terkait TKDN baru saja disampaikan dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari pelaku usaha terkait respons mereka terhadap rencana relaksasi TKDN. Namun, Kemnaker berencana menggelar rapat koordinasi dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

“Sampai saat ini belum ada (laporan). Di WA grup LKS Tripnas juga belum. InsyaAllah pekan depan akan ada rapat koordinasi,” sebut Indah.

Meski belum secara spesifik membahas TKDN, menurutnya rapat tersebut akan menindaklanjuti berbagai dinamika ekonomi global, termasuk dampak dari kebijakan Presiden AS Donald Trump.

“Arahan Presiden akan kami cermati dan tindak lanjuti, baik dalam bentuk kajian maupun koordinasi dengan para stakeholder,” tambahnya.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang selama ini menjadi pengawal utama kebijakan TKDN, juga menanggapi pernyataan Prabowo. Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji kemungkinan relaksasi ketentuan TKDN.

“Kita sedang menyiapkan beberapa usulan relaksasi. Ini bisa jadi bagian dari strategi negosiasi dengan pemerintah AS setelah pemberlakuan tarif resiprokal sebesar 32% atas produk Indonesia,” ujar Faisol.

Meskipun belum ada kepastian tentang hasil negosiasi tersebut, Faisol menekankan bahwa penyesuaian akan tetap dilakukan sesuai perkembangan.

“Yang pasti akan ada penyesuaian-penyesuaian,” pungkasnya. (Amelia)