Tarunakota, Purworejo– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Purworejo. Seorang pemuda berinisial AB (25), warga asal Jakarta Barat, diringkus petugas setelah kedapatan menguasai satu paket narkotika jenis sabu. Kapolres Purworejo melalui Kasatres Narkoba, AKP Amirudin Zulkarnain, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga wilayah Purworejo dari pengaruh barang haram.
Penangkapan terhadap tersangka AB bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kutoarjo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan patroli intensif hingga menemukan posisi tersangka. “Pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria di pinggir jalan Desa Kiyangkongrejo. Setelah diinterogasi dan digeledah di tempat, ditemukan paket sabu di bawah penguasaannya,” jelas AKP Amirudin dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menyita satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat 0,72 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya, termasuk satu unit ponsel merek Vivo V23e yang digunakan untuk transaksi, sepotong sedotan warna merah, serta satu unit sepeda motor Yamaha RX-King yang dikendarai tersangka saat melakukan aksi ilegal tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial “V” dengan harga Rp500 ribu. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah sistem “alamat jatuh”, di mana barang diletakkan di titik tertentu yang telah disepakati melalui komunikasi telepon guna menghindari kontak langsung antara pembeli dan penjual. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melacak keberadaan pemasok barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika. AB terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau denda hingga Rp10 miliar. Polres Purworejo kembali mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan, demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga kondusivitas wilayah dari bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan