TarunaKota, Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi mengambil sikap tegas terkait keberadaan stockpile batu bara milik PT SAS di kawasan Aur Kenali. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi I dan Komisi III yang digelar Selasa (10/2/2026), lembaga legislatif ini secara resmi menyatakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan tersebut di wilayah perkotaan.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruq, menjadi ajang klarifikasi perizinan sekaligus penyaluran tuntutan warga yang khawatir akan ancaman pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan.
Dugaan Pelanggaran Izin: Dari Pertanian ke Batu Bara
Sorotan tajam datang dari anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed. Ia mengungkapkan adanya indikasi ketidaksesuaian izin operasional yang dimiliki PT SAS dengan aktivitas di lapangan.
“Kalau untuk ketahanan pangan silakan sesuai izin, tetapi kalau untuk batu bara kami tolak karena dampaknya luar biasa. Kota Jambi bukan daerah tambang batu bara dan tidak seharusnya dijadikan lokasi stockpile karena tidak memberikan keuntungan langsung bagi masyarakat,” tegas Joni.
Joni menambahkan bahwa aktivitas penumpukan batu bara di tengah pemukiman sangat berisiko menimbulkan polusi debu dan udara yang merugikan warga sekitar.
Ancam 40 Ribu Warga dan Dua Kampus Besar
DPRD berkomitmen membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Rencana koordinasi akan dilakukan mulai dari Pemerintah Provinsi hingga menyurati lembaga tertinggi negara dan instansi penegak hukum.
“Kami akan meminta Gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk membantu menyelesaikan persoalan ini. Bahkan kami siap menyurati Presiden RI dan meminta KPK memeriksa seluruh proses perizinan. Sekitar 40 ribu masyarakat terdampak, termasuk lingkungan dua kampus besar yakni Universitas Jambi (UNJA) dan UIN STS Jambi,” jelas Joni.
Aspirasi Warga: Langgar RTRW dan Instruksi Gubernur
Perwakilan warga terdampak, Erven, mendesak DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi resmi bahwa pembangunan stockpile tersebut menabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.
Di sisi lain, warga bernama Suprapto melaporkan bahwa aktivitas fisik di lokasi masih terus berjalan meskipun ada larangan dari Gubernur Jambi. Aktivitas seperti pemasangan lampu jalan dan penanaman pohon yang diklaim sebagai CSR dinilai warga sebagai bentuk pembangkangan terhadap instruksi peninjauan ulang izin.
Ketua Komisi III, Umar Faruq, menyatakan telah mengantongi empat rekomendasi dari masyarakat untuk segera diteruskan kepada Pemerintah Kota Jambi.
“Ada empat rekomendasi yang diminta masyarakat, dan itu akan kami komunikasikan dengan pemerintah kota agar menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Penolakan tegas DPRD ini didasarkan pada potensi pelanggaran tata ruang dan ancaman terhadap kualitas hidup masyarakat di wilayah pemukiman Aur Kenali.

Tinggalkan Balasan