Tarunakota, 11 Maret 2026, Tuban – Kasus eksploitasi anak di bawah umur yang mengguncang rasa kemanusiaan berhasil diungkap jajaran Polres Tuban, Jawa Timur. Seorang pria berinisial FCO (30), warga Kecamatan Semanding, diringkus polisi setelah diduga kuat menjual kekasihnya sendiri yang baru berusia 15 tahun kepada pria hidung belang. Mirisnya, pelaku juga menginstruksikan orang lain untuk merekam aksi asusila tersebut melalui kamera ponsel sebagai bentuk dokumentasi pribadi.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa modus yang dijalankan pelaku adalah dengan menjalin hubungan asmara terlebih dahulu untuk mendapatkan kepercayaan korban, SE (15). Setelah berhasil merayu dan menyetubuhi korban, FCO mulai menawarkan SE kepada orang lain melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dengan tarif Rp300.000 per transaksi.
“Pelaku memacari korban terlebih dahulu. Setelah diajak berhubungan badan, pelaku kemudian menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang,” ujar Iptu Siswanto.
Praktik prostitusi terselubung ini terendus petugas di sebuah kamar kos di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, pada 25 Februari 2026 lalu. Saat penggerebekan, terungkap fakta memilukan bahwa saat korban sedang melayani tamu, pelaku menunggu di sekitar lokasi dan menyuruh seorang saksi untuk merekam adegan tersebut. Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku tanpa perlawanan guna memutus rantai eksploitasi terhadap anak tersebut.
Dari tangan FCO, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial berupa tiga unit telepon genggam serta satu keping VCD berisi rekaman video asusila sebagai bukti penguat. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tuban dan terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat. Pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis bagi korban untuk memulihkan trauma mendalam akibat kejadian tersebut.

Tinggalkan Balasan