TarunaKota.com, Jambi – Insiden kecelakaan lalu lintas maut kembali terjadi di Kota Jambi, melibatkan satu unit mobil truk Hino bermuatan CPO bernomor polisi BG 8501 JM dan sepeda motor Kymco Cevira BH 2957 AQ. Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepat di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi pada Rabu (20/5/2026) sekira pukul 08.20 WIB. Akibat kecelakaan ini, seorang penumpang sepeda motor bernama Tri Renni Aprianti (48) dilaporkan meninggal dunia secara tragis di lokasi kejadian. Korban diketahui merupakan seorang tenaga honorer yang berprofesi sebagai perawat di Rumah Sakit Tk III dr. Bratanata (DKT) Jambi.
Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula ketika kedua kendaraan melaju dari arah yang sama, yakni dari Simpang Rimbo menuju arah Kampung Rajo di lajur sebelah kiri. Posisi sepeda motor yang dikemudikan oleh seorang tukang ojek bernama Abu Hanifah (63) berada tepat di depan truk CPO. Sesampainya di lokasi kejadian yang kondisinya lurus beraspal, sopir truk bernama Oyon Saputra (46) diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun, saat proses mendahului berlangsung, bagian badan truk menyenggol motor hingga menyebabkan kendaraan roda dua itu oleng dan terjatuh.
Berdasarkan kesaksian warga sekitar, korban Tri Renni Aprianti diduga baru saja selesai berbelanja sayuran dari pasar yang berada di samping Terminal Alam Barajo dan menaiki ojek untuk pulang ke rumahnya di Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo. Saat motor tersenggol dan roboh, tubuh korban terjatuh ke sisi kanan dan masuk ke kolong truk hingga akhirnya terlindas roda kendaraan besar tersebut. Pengendara ojek, Abu Hanifah, dilaporkan selamat dan hanya mengalami luka-luka ringan. Sementara itu, sopir truk sempat melarikan diri ke dalam area terminal, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh personel Satlantas Polresta Jambi bersama petugas Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan serta warga sekitar.
Duka mendalam disuarakan oleh suami korban, Rustam (50), yang mengaku tidak memiliki firasat buruk apa pun sebelum musibah ini menimpa istrinya. Rustam menceritakan bahwa sebelum berpindah naik ojek pengkolan di Simpang Rimbo, sang istri sempat menaiki angkutan kota (angkot) dari arah Pasar Simpang Pulai. Pihak keluarga baru mendapatkan kabar duka dari tetangga sekitar pukul 09.00 WIB. Pihak kepolisian sengaja tidak menyentuh maupun mengevakuasi jasad korban sebelum pihak keluarga dan mobil ambulans resmi dari RS DKT Bratanata tiba di lokasi guna memberikan penghormatan terakhir bagi rekan sejawat mereka.
Saat ini, sopir truk asal Kabupaten Batang Hari beserta kedua kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, armada truk memiliki dokumen layak jalan dan sopir mengantongi SIM B II Umum, sedangkan pengendara ojek kedapatan tidak memiliki SIM C. Atas hilangnya nyawa sang istri, Rustam meminta pihak kepolisian bertindak tegas dan menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku, mengingat kedua anak mereka yang masih duduk di bangku kelas 6 SD dan 1 SMA kini harus kehilangan figur ibu yang sangat terpukul akibat insiden tersebut.

Tinggalkan Balasan