TarunaKota, Jakarta – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, membacakan nota pembelaan pribadi (pleidoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026). Di hadapan majelis hakim, putra dari pengusaha Riza Chalid ini menyebut seluruh proses hukum yang dijalaninya sebagai sebuah “luka batin”.
Keluhkan Proses Penetapan Tersangka
Dalam pleidoinya, Kerry menceritakan kembali momen dramatis saat rumahnya digeledah oleh penyidik Kejaksaan Agung yang dikawal personel TNI pada Februari 2025 lalu. Ia mengaku langsung ditetapkan sebagai tersangka pada tengah malam setelah pemeriksaan singkat, tanpa pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya.
“Sekitar pukul 12 malam, tanpa pernah diberikan kesempatan memahami tuduhan secara utuh, saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya dipasangkan rompi tahanan, diborgol, dibawa ke mobil tahanan,” kenang Kerry.
Ia juga mengklaim sempat terputus aksesnya dari keluarga maupun penasihat hukum selama satu minggu pertama masa penahanan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Bantah Tuduhan Korupsi dan Pengoplosan
Kerry menegaskan bahwa tuduhan merugikan negara melalui praktik pengoplosan bensin adalah janggal. Ia berdalih bahwa kegiatan blending (pencampuran) minyak yang dilakukan PT OTM adalah atas permintaan resmi dan masuk dalam sistem operasional Pertamina.
“Saya bukan pengimpor minyak, saya hanya menyewakan tangki penyimpanan BBM. Blending dilakukan sesuai permintaan dalam sistem operasional, dan saya tidak pernah menjual minyak kepada siapapun,” tegasnya.
Tuntutan Fantastis: 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Triliunan
Sidang pleidoi ini merupakan respons atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada Jumat (13/2/2026) lalu. JPU menuntut Kerry dengan hukuman:
- Pidana Penjara: 18 tahun.
- Denda: Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Uang Pengganti: Rp13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Total Kerugian Negara Mencapai Rp285,1 Triliun
Dalam dakwaannya, JPU meyakini adanya tujuh klaster tindak pidana yang dilakukan oleh Kerry bersama delapan terdakwa lainnya. Total kerugian negara dalam kasus ini mencakup:
- Kerugian Keuangan Negara: ± 2,7 miliar USD dan Rp25,4 triliun.
- Kerugian Perekonomian Negara: Rp171,9 triliun (akibat kemahalan harga pengadaan BBM).
- Illegal Gain (Keuntungan Ilegal): ± 2,6 miliar USD.
Jika diakumulasikan, total kerugian negara akibat perkara ini mencapai angka fantastis, yakni Rp285,1 triliun. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan