Tarunakota, Jambi– Polemik penyertaan modal aset Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi berupa gedung senilai Rp13,1 miliar kepada Bank 9 Jambi kini memasuki babak baru. DPRD Kota Jambi mencium adanya ketidakjelasan mekanisme yang menyebabkan aset negara tersebut terbengkalai hingga mengalami kerugian miliaran rupiah akibat aksi pencurian.
Gedung yang berdiri di atas lahan 1.815 meter persegi di kawasan Jambi Timur ini awalnya direncanakan sebagai penyertaan modal. Namun, hingga kini statusnya masih menggantung. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA), menegaskan pihaknya enggan terburu-buru memberikan persetujuan tanpa legalitas yang klir.
“Kami tidak ingin terburu-buru menyetujui. Harus jelas dulu proses dan legalitasnya. Kami sudah menyurati BPKP untuk meminta kajian mendalam,” tegas Kemas Faried.
Ironisnya, laporan BPK Tahun 2024 mengungkap fakta mengejutkan. Gedung yang belum sempat difungsikan ini telah dibobol pencuri pada Oktober 2024 dengan taksiran kerugian mencapai Rp2,27 miliar. Peralatan mesin hingga jaringan utilitas raib akibat lemahnya pengamanan yang hanya mengandalkan patroli luar pagar oleh Satpol PP.
BPK menilai pengelola barang milik daerah belum optimal dalam melakukan pemeliharaan, sehingga aset tersebut kini terbengkalai. DPRD merekomendasikan agar dilakukan penilaian ulang (appraisal) secara independen melibatkan KPKNL, mengingat nilai bangunan dipastikan menyusut drastis pasca kerusakan dan pencurian tersebut.

Tinggalkan Balasan