TarunaKota, Jambi– Angka Rp3.868.963 telah ditetapkan sebagai standar UMK Jambi 2026. Penetapan ini diikuti dengan pengawasan ketat dari Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi. Kepala Dinas Liana Andriani menyebutkan, selain menetapkan angka, pihaknya juga gencar menangani perselisihan hubungan industrial yang masih sering terjadi di lapangan.

Berdasarkan data Disnaker, ada 54 perselisihan yang mencakup PHK, perselisihan hak, dan kepentingan yang telah ditangani. Dari jumlah tersebut, tercatat 39 kasus selesai lewat perjanjian bersama, 11 kasus lewat anjuran, dan 3 kasus ditutup. Masih ada satu kasus lagi yang saat ini tengah berada dalam tahap penanganan intensif oleh tim mediator Disnaker.

“Mayoritas perselisihan diselesaikan di luar proses persidangan. Kami prioritaskan mediasi agar hubungan kerja tetap terjaga,” ungkap Liana Andriani. Hal ini membuktikan bahwa jalur dialog masih menjadi solusi favorit di kalangan industri Kota Jambi.

Namun, Liana kembali mengingatkan soal ancaman pidana bagi pelanggar UMK. Tindak pidana membayar gaji rendah dikategorikan sebagai kejahatan serius. Sanksi penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp400 juta disiapkan bagi perusahaan yang mengabaikan hak upah Rp3,8 juta bagi karyawannya tersebut. Penegasan ini dilakukan demi menjaga martabat para pekerja.

Pekerja yang merasa haknya dilanggar diminta segera mendatangi kantor Disnaker Kota Jambi untuk pengaduan. Liana menjamin pelayanan mediasi akan dilakukan secara profesional. “Insyaallah semua perselisihan dapat dimediasi dan diselesaikan dengan baik,” pungkasnya mengenai target ketenagakerjaan tahun 2026.