TarunaKota.com, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi resmi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Pengadaan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (20/5).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan para terdakwa dinilai memenuhi dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman tertinggi dijatuhkan kepada Komisaris PT ILP, H. Wawan Setiawan, dan broker kegiatan, Rudy Wage Soeparman. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
Selain hukuman badan, Wawan Setiawan dikenakan denda Rp400 juta subsidair 120 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp6,58 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman Wawan akan ditambah pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Guna menutup kerugian negara tersebut, tiga aset milik Wawan yang disita saat penyidikan resmi dirampas untuk negara.
Sementara itu, Rudy Wage Soeparman juga dibebankan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,68 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
Dua terdakwa lainnya, yakni Direktur PT TDI Endah Susanti dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA 2022 Zainul Havis, masing-masing dijatuhi hukuman lebih ringan, yakni pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Namun, Zainul Havis tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp205 juta subsidair 2 bulan kurungan. Berbeda dengan Zainul, Endah Susanti dibebaskan dari kewajiban uang pengganti, dan satu aset tanah miliknya diputuskan untuk dikembalikan. Keempat terdakwa juga masing-masing dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,-.
Atas putusan ini, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa, maupun Penasihat Hukum untuk menyatakan sikap apakah menerima vonis atau mengajukan banding.
Kasus korupsi ini menjadi sorotan tajam karena menyedot anggaran pendidikan yang semestinya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan kejuruan siswa di Provinsi Jambi.
Merespons putusan tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tegas ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku rasuah.

Tinggalkan Balasan