Tarunakota, Jakarta – TNI Angkatan Laut (AL) mengonfirmasi pergerakan kapal perang milik Amerika Serikat (AS) yang melintasi kawasan Selat Malaka. Kadispenal Laksamana Pertama Tunggul menjelaskan bahwa keberadaan kapal perang tersebut semata-mata bertujuan untuk transit dalam pelayaran internasional yang sah. Aktivitas ini dipastikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum laut internasional yang mengatur perjalanan langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) menuju wilayah lainnya.

Laksamana Pertama Tunggul menegaskan bahwa pelayaran tersebut berlandaskan pada Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS 1982. Sebagai jalur yang digunakan untuk navigasi internasional (strait used for international navigation), Selat Malaka memberikan Hak Lintas Transit atau Transit Passage bagi setiap kapal, termasuk kapal perang asing. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia yang telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 sebagai dasar hukum laut nasional.

Pihak TNI AL mengingatkan bahwa meskipun memiliki hak lintas, seluruh kapal asing yang melintasi Selat Malaka wajib menghormati kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai. Penggunaan hak lintas transit harus dilakukan secara tertib tanpa mengganggu stabilitas wilayah. “Seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai,” ungkap Tunggul dalam keterangannya kepada media, Minggu (19/4/2026).

Menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan pengerahan kapal perang AS untuk memburu kapal tanker di Selat Malaka, Kadispenal memberikan peringatan keras. Ia menekankan bahwa kapal asing dilarang melakukan aktivitas di luar ketentuan lintas transit yang telah ditetapkan. Setiap pergerakan harus mematuhi aturan internasional, termasuk COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut serta konvensi MARPOL guna mencegah pencemaran lingkungan laut yang berasal dari kapal.

TNI AL terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh objek yang melintasi perairan strategis tersebut guna memastikan keamanan dan ketertiban navigasi. Pengawasan ini dilakukan untuk menjamin bahwa kehadiran kekuatan militer asing tidak melanggar kedaulatan maupun regulasi pelayaran yang berlaku di wilayah yurisdiksi Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari tugas pokok TNI AL dalam menjaga kedaulatan maritim dan mengawal hukum laut di jalur perdagangan dunia.