Tarunakota, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Pada Selasa (10/03/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi. Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK ini difokuskan untuk menggali keterangan terkait tiga tersangka korporasi tambang batubara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan Japto bertujuan untuk memperjelas peran ketiga perusahaan tersebut yang diduga menjadi instrumen penerimaan gratifikasi bagi Rita Widyasari. Para pemberi gratifikasi disinyalir merupakan pengusaha atau perusahaan yang menjalankan produksi tambang di wilayah Kukar. KPK kini tengah menelusuri secara saksama keterkaitan Japto dalam skema tersebut, termasuk mendalami status sejumlah kendaraan yang telah disita penyidik sebelumnya.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Penyidik akan mengonfirmasi mengenai materi penyitaan kendaraan-kendaraan yang berada dalam penguasaan Saudara JP (Japto Soerjosoemarno),” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya telah menjebloskan Rita Widyasari ke Lapas Perempuan Pondok Bambu. Dalam klaster baru ini, Rita diduga menerima gratifikasi dari sektor pertambangan batubara dengan nilai berkisar antara USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton. Selain gratifikasi, penyidik juga menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena adanya dugaan upaya penyamaran aset hasil tindak pidana tersebut.

Langkah KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada Februari 2026 lalu menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam menyasar kejahatan kerah putih di sektor sumber daya alam. Kesaksian tokoh-tokoh kunci seperti Japto Soerjosoemarno diharapkan dapat membuka tabir aliran dana yang lebih luas, sehingga seluruh pihak yang terlibat, baik individu maupun korporasi, dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.