JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, memberikan keterangan ahli dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/4/2026). Dalam perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 tersebut, pria yang akrab disapa Uceng ini menyoroti dampak hukum jika prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili di pengadilan militer. Menurutnya, praktik tersebut memicu persoalan serius terkait prinsip keadilan di Indonesia.
Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan bahwa membiarkan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan militer akan memunculkan dua persoalan konstitusionalitas utama. Fokus utama dari kritikan tersebut adalah mengenai aspek ketidaksetaraan hukum. Ia menilai bahwa mekanisme yang ada saat ini berpotensi menciptakan perlakuan berbeda terhadap warga negara yang melakukan pelanggaran hukum serupa, hanya berdasarkan status profesinya sebagai anggota militer.
“Kita bicara soal persamaan di hadapan hukum. Kalau misalnya dibiarkan anggota militer yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili di peradilan militer, maka akan muncul dua persoalan konstitusionalitas soal ketidaksetaraan,” ujar Uceng dalam pemaparannya di hadapan majelis hakim MK. Ia menekankan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, seharusnya memiliki kedudukan yang setara di mata hukum (equality before the law) sesuai dengan amanat konstitusi.
Persoalan ini dianggap krusial karena peradilan militer secara filosofis didesain untuk menangani pelanggaran disiplin dan hukum militer, bukan tindak pidana umum yang berdampak pada masyarakat sipil. Dengan tetap bertahannya aturan lama tersebut, Uceng menilai terjadi distorsi dalam sistem peradilan pidana nasional yang seharusnya terintegrasi. Hal ini pun dinilai dapat mencederai rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit.
Melalui kesaksian ahli ini, para pemohon uji materiil berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir yang lebih progresif terhadap peran peradilan militer di era demokrasi. Dorongan untuk mereformasi UU Peradilan Militer ini merupakan bagian dari upaya memperkuat supremasi hukum dan memastikan tidak ada pihak yang mendapatkan hak istimewa saat berhadapan dengan hukum umum. Sidang lanjutan perkara ini akan terus mendalami keterangan dari berbagai pihak guna merumuskan putusan yang adil bagi sistem hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan