Tarunakota, Jakarta – Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, untuk bersikap tegas terhadap PT MMJ yang diduga mengoperasikan aset sitaan negara secara ilegal. Aset berupa pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) tersebut merupakan barang bukti kasus korupsi kredit Bank BNI senilai Rp 105 miliar yang telah disita sejak Juni 2025. DNIKS menilai penguasaan sepihak oleh PT MMJ tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum berat yang merusak wibawa institusi kejaksaan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa (31/3/2026), Direktur Utama PT MMJ, Arwin Parulian Sirait, mengakui perusahaannya mengoperasikan pabrik tersebut meski asetnya telah “digembok” oleh Kejati Jambi. Majelis hakim secara tegas menyebut aktivitas tersebut ilegal karena PT MMJ tidak mengantongi izin resmi dari Kejati maupun persetujuan pengadilan. Hakim menekankan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang diklaim pihak perusahaan bukanlah bukti sah kepemilikan untuk menguasai aset sitaan negara.
Fakta mengejutkan lainnya terungkap saat Arwin membeberkan bahwa pihaknya telah memasukkan investor baru, yakni PT SGA, untuk mengelola pabrik tersebut pada Februari 2026 tanpa seizin pihak berwenang. Langkah ini diduga dilakukan karena PT MMJ memiliki utang puluhan miliar rupiah kepada PT SGA. Manuver ini dinilai sebagai praktik “penjarahan” aset negara di depan mata hukum, mengingat status pabrik tersebut sepenuhnya berada di bawah penguasaan kejaksaan sebagai barang bukti persidangan.
Wakil Ketua Umum DNIKS, Rudi Andries, mensinyalir adanya oknum aparat yang sengaja “tutup mata” sehingga perusahaan swasta bisa leluasa mengeruk keuntungan dari barang sitaan. DNIKS juga menyoroti pengakuan saksi dari pihak perbankan terkait pertemuan khusus dengan PT MMJ di sebuah kafe, yang memicu dugaan adanya restu bawah tangan. “Kami sedang menjajaki pengaduan ke Komisi III DPR RI agar masalah ini segera dipanggil dan dituntaskan secara terang benderang,” tegas Rudi di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Praktik penguasaan ilegal ini menjadi alarm keras bagi penegakan hukum di Indonesia, serupa dengan kasus di Kejati Riau yang merugikan negara hingga Rp 30,8 miliar. Publik kini menanti keberanian Kejati Jambi untuk menyeret para aktor di balik operasional liar PT PAL ke jeruji besi. Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, kasus ini bukan hanya merugikan keuangan negara yang terus membengkak, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi program pemberantasan korupsi yang sedang gencar digaungkan pemerintah.

Tinggalkan Balasan