TarunaKota, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) terpaksa menunda persidangan pengujian Pasal 47 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI, Kamis (19/2/2026). Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran pihak Pemohon serta keterlambatan DPR dalam menyerahkan dokumen keterangan ahli.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa dokumen daftar riwayat hidup (CV) dan keterangan ahli dari DPR baru diterima pada Senin (16/2/2026), melewati batas waktu minimal dua hari kerja sebelum sidang.
“Seharusnya dua hari kerja sebelum persidangan sudah diterima Mahkamah. Harusnya hari Jumat sudah diterima MK,” tegas Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK.
Substansi Gugatan: Tolak TNI Aktif di Jabatan Sipil
Permohonan nomor 238/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh sejumlah warga negara, termasuk Syamsul Jahidin dkk. Mereka mempersoalkan penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan strategis di ranah sipil yang dinilai mencederai semangat Reformasi 1998 dan prinsip supremasi sipil.
Para Pemohon merujuk pada beberapa poin krusial dalam gugatannya:
- Distorsi Demokrasi: Mengutip TAP MPR Nomor VI/MPR/2000, penempatan militer di ranah politik dinilai merusak tatanan demokrasi.
- Kesetaraan dengan Polri: Merujuk pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil, pemohon meminta aturan serupa diterapkan secara tegas pada TNI.
- Kepastian Konstitusional: Pemohon meminta MK memastikan penempatan prajurit TNI tetap dalam koridor negara hukum.
Dalam tuntutannya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka mengusulkan dua poin utama:
- Dibatasi pada Sektor Pertahanan: Penempatan prajurit aktif hanya boleh dilakukan di lembaga tertentu seperti BIN, BSSN, Lemhannas, Basarnas, BNPT, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.
- Wajib Mundur/Pensiun: Untuk jabatan sipil lainnya, prajurit wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Majelis Hakim akan menyikapi ketidakhadiran Pemohon melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sementara itu, agenda mendengarkan keterangan ahli dari DPR dijadwalkan ulang pada Selasa, 3 Maret 2026, pukul 13.00 WIB.

Tinggalkan Balasan