Tarunakota, Jakarta – Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kembali berlanjut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi kali ini, Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI, Kolonel Infanteri Heri Heryadi, memastikan bahwa empat terdakwa yang merupakan oknum personel TNI tidak sedang mengemban tugas di Hotel Fairmont Jakarta saat terjadi aksi penggerudukan rapat RUU TNI pada Maret 2025 lalu. Kesaksian ini mempertegas status kehadiran para terdakwa di lokasi kejadian yang menjadi pemicu awal perselisihan.
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, secara spesifik mempertanyakan keterkaitan tugas para terdakwa dengan peristiwa di Fairmont. Menjawab hal tersebut, Kolonel Heri Heryadi yang hadir sebagai saksi fakta menegaskan bahwa tidak ada perintah dinas bagi keempatnya untuk berada di lokasi tersebut. Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa keberadaan para terdakwa di lokasi aksi aktivis KontraS tersebut merupakan inisiatif pribadi dan di luar komando resmi satuan.
Di sisi lain, Pabandya D-31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, memberikan keterangan terkait motif di balik aksi nekat para prajurit tersebut. Berdasarkan pendalaman internal, aksi penyiraman air keras itu dipicu oleh rasa sakit hati para terdakwa setelah melihat rekaman Andrie Yunus yang mencoba memaksa masuk ke dalam rapat tertutup RUU TNI. Menurut saksi, para terdakwa merasa institusi TNI telah dilecehkan oleh tindakan interupsi tersebut, sehingga mereka melakukan aksi balasan secara spontan.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Fredy Ferdian juga mengejar kemungkinan adanya instruksi khusus dari atasan terkait serangan fisik kepada aktivis tersebut. Namun, Letkol Alwi memastikan bahwa tidak ada korelasi tugas langsung antara satuan para terdakwa dengan urusan RUU TNI maupun judicial review di Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan bahwa aksi penyiraman tersebut murni merupakan pengakuan sakit hati dari para terdakwa tanpa ada perintah khusus yang melatarbelakanginya.
Keempat terdakwa—Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka—kini menghadapi ancaman hukuman melalui pasal berlapis. Mereka didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, serta pasal-pasal subsider lainnya juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Sidang akan terus dilanjutkan untuk menggali bukti lebih dalam guna memastikan apakah aksi tersebut murni merupakan tindakan indisipliner individu atau terdapat fakta hukum lainnya yang belum terungkap.

Tinggalkan Balasan