Tarunakota, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku berinisial RA, RS, dan MPS di kawasan RT 12, Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) pada Kamis (16/4/2026) malam. Para pelaku ditangkap saat sedang melakukan aktivitas pengoplosan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi guna meraup keuntungan pribadi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram (melon) ke tabung ukuran 12 kilogram dan 5 kilogram. Untuk mengisi satu tabung elpiji 12 kilogram, pelaku menyuntikkan isi dari empat tabung gas melon. Sementara untuk tabung ukuran 5 kilogram, mereka menggunakan dua tabung gas bersubsidi. Praktik curang ini sengaja dilakukan dengan memanfaatkan momentum kenaikan harga elpiji non-subsidi di pasaran.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memilih lokasi tersembunyi di area perkebunan yang jauh dari akses jalan utama guna menghindari pantauan warga dan petugas. Ketiga pelaku memiliki peran yang spesifik: RS bertugas merebus atau memanaskan tabung gas agar isinya mencair, RA bertugas menyuntikkan gas ke tabung sasaran, dan MPS berperan sebagai pelangsir. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kelompok ini mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali.
Ratusan tabung gas yang dioplos tersebut diketahui berasal dari wilayah Slenseng, Riau. Dalam sekali penjemputan, para pelaku mampu membawa sebanyak 323 tabung gas bersubsidi untuk dipindahkan isinya di Jambi. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial DS yang diduga kuat sebagai aktor intelektual atau pemberi perintah dalam jaringan pengoplosan ini. “Satu orang pemberi perintah masih dalam pengejaran,” tegas Taufik saat konferensi pers, Rabu (22/4/2026).
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti berupa ratusan tabung gas dan alat suntik telah diamankan di Mapolda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar. Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi negara yang merugikan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan