Tarunakota, Jambi– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) pada Rabu (8/4/2026). Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung yang merugikan negara miliaran rupiah. Kedua tersangka, yakni mantan Kepala Kantor BPN Tanjab Timur Anggasana Siboro dan Muhammad Desrizal selaku Ketua Satgas B, langsung dijebloskan ke sel tahanan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, M. Husaini, menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya kini mendekam di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi guna menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. “Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Keduanya dititipkan di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi selama 20 hari ke depan hingga 27 April 2026,” tegas Husaini saat memberikan keterangan resmi kepada media, Rabu siang.
Kasus ini berawal dari proyek strategis pembukaan jalan sepanjang 80 kilometer yang direncanakan sejak 2010. Penyidik menemukan adanya penyimpangan fatal pada Daftar Nominatif (DNP) yang memuat kepemilikan tanah tidak sah dan tidak terverifikasi, namun tetap dijadikan dasar ganti rugi. Akibatnya, anggaran yang semula diproyeksikan hanya sekitar Rp 16 miliar hingga Rp 17 miliar membengkak drastis hingga mencapai Rp 55,6 miliar pada periode pembayaran 2020 sampai 2022.
Penyidik mengendus adanya aliran dana miliaran rupiah kepada pihak-pihak yang tidak memiliki alas hak yang jelas, hanya bermodalkan surat sporadik yang tidak memenuhi syarat administrasi. Dokumen yang dianggap cacat hukum tersebut diduga tetap diteruskan ke Dinas PUPR Provinsi Jambi oleh para tersangka tanpa proses verifikasi ulang. Praktik ini diduga dilakukan secara sistematis sehingga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar dalam proyek infrastruktur tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Adam Oheiled, mengungkapkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dalam seluruh proses pengadaan tanah ini. Berdasarkan perhitungan sementara, negara harus menanggung kerugian besar akibat tindakan para tersangka tersebut. “Akibat praktik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 11,6 miliar,” jelas Adam. Kini kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan