Tarunakota, Jakarta – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) mengambil langkah tegas menyusul kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, mengonfirmasi telah dilakukannya penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) oleh Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” tegas Mayjen Aulia di Mabes TNI, Rabu (25/03/2026).
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkapkan bahwa empat prajurit BAIS TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) telah ditetapkan sebagai terduga pelaku. Keempat prajurit tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, yang saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Kapuspen TNI menegaskan tidak akan ada toleransi bagi prajurit yang melanggar hukum. Sanksi tegas mulai dari peradilan militer, penahanan, hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan telah disiapkan bagi para pelaku.
“TNI tidak memberikan toleransi dan akan menindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Mayjen Aulia.

Tinggalkan Balasan