TarunaKota.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa prajurit TNI pada dasarnya tetap dapat dilibatkan dalam upaya penanganan aksi pembegalan dan kejahatan jalanan yang meresahkan. Namun, pelibatan militer tersebut wajib berjalan melalui mekanisme resmi bantuan kepada Polri, apabila pihak kepolisian membutuhkan dukungan taktis tambahan di lapangan. Langkah ini dinilai relevan dalam kondisi tertentu demi menjaga stabilitas keamanan, asalkan pelaksanaannya tetap mengacu pada koridor dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Politikus dari Fraksi Partai Golkar ini menegaskan bahwa kerja sama pertahanan-keamanan tersebut harus dilakukan secara proporsional, terukur, dan tidak menabrak undang-undang. Dave mengingatkan bahwa secara prinsip tata negara, penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) mutlak berada dalam ranah kepolisian, sedangkan fungsi utama TNI berfokus pada pertahanan negara. “Pelibatan tersebut tentu harus terukur, memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan sesuai kebutuhan di lapangan, dan tetap mengedepankan koordinasi yang baik antarinstitusi,” ujar Dave saat dihubungi, Kamis (28/5/2026).

Pernyataan dari parlemen ini mengemuka di tengah munculnya gelombang perdebatan di ruang publik mengenai keikutsertaan personel TNI dalam patroli jalanan antipremanisme. Di satu sisi, langkah taktis tersebut dinilai efektif oleh sebagian kalangan untuk mempertebal rasa aman warga secara instan di area rawan. Di sisi lain, sejumlah pengamat militer dan hukum memandang penanganan kriminalitas murni (kriminal umum) di ruang publik semestinya tidak mencampuradukkan peran militer aktif demi menjaga profesionalisme institusi.

Menanggapi diskursus tersebut, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa penegakan hukum di tanah air tetap komit menjadi tugas utama Polri. Menurut jenderal bintang satu ini, kehadiran prajurit TNI—khususnya di wilayah komando Kodam Jaya—murni diarahkan untuk agenda patroli bersama, dukungan kewilayahan, serta memperkuat efek pencegahan (deterrent effect) secara psikologis agar masyarakat dapat beraktivitas normal tanpa rasa takut.

Lebih lanjut, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menambahkan bahwa visi jangka panjang Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, mengenai rencana pembentukan Batalyon Teritorial juga dirancang untuk menguatkan aspek lingkungan pertahanan. Satuan baru ini diharapkan mampu memetakan sekaligus membantu menekan potensi kriminalitas dari level akar rumput, sekaligus menjaga stabilitas geopolitik wilayah urban. DPR berharap koordinasi erat ini mampu melahirkan keamanan yang hakiki tanpa mencederai semangat reformasi birokrasi keamanan nasional.