TarunaKota.com, Subang – Sepasang suami istri (pasutri) asal Kabupaten Majalengka ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang atas dugaan pemalsuan data kependudukan untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara ilegal. Aksi kejahatan ini dilakukan di beberapa wilayah di Jawa Barat.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang karyawan PT TKG Taekwang Subang, yang mendapati dana Jaminan Hari Tua (JHT)-nya telah dicairkan oleh orang tidak dikenal.
“Pada 14 Maret 2025, korban datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Subang untuk mencairkan dana JHT. Namun, pihak BPJS menyatakan bahwa dana tersebut sudah dicairkan pada Januari 2025. Padahal, korban tidak pernah mengajukan pencairan tersebut,” jelas AKBP Ariek saat konferensi pers di Aula Patriatama Mapolres Subang, Selasa (29/4/2025) sore.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah dan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Subang. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap modus operandi yang cukup terencana.
Modus Terstruktur, Gunakan Dokumen Palsu dan Verifikasi Wajah Online
AKBP Ariek menjelaskan bahwa pelaku membeli data BPJS milik korban secara ilegal melalui media sosial Facebook seharga Rp500.000. Data tersebut kemudian digunakan untuk membuat dokumen palsu, seperti e-KTP dan surat keterangan kerja (paklaring).
“Setelah mendapatkan e-KTP palsu, pelaku membuka rekening bank atas nama korban secara online, menggunakan fitur verifikasi wajah. Mereka juga memalsukan riwayat kerja korban dengan bantuan jasa pembuat dokumen palsu di internet,” paparnya.
Seluruh dokumen palsu tersebut digunakan untuk mencairkan dana BPJS ke rekening yang telah dikendalikan oleh pelaku.
Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan terhadap pasangan suami istri berinisial ASM dan LN dilakukan pada Jumat, 25 April 2025 pukul 02.00 WIB dini hari di rumah mereka di Majalengka. Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun dari Unit Tipidter Polres Subang.
Dalam penggerebekan, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain:
- 37 e-KTP palsu
- 16 kartu BPJS Ketenagakerjaan
- 35 SIM card
- Sejumlah dokumen palsu
- Buku rekening dan handphone
“Kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan juta rupiah dan tidak hanya terjadi di Subang, tetapi juga di daerah lain seperti Bandung, Sukabumi, dan Cirebon,” ungkap Kapolres.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Satreskrim Mapolres Subang. Mereka dijerat dengan Pasal 67 dan 68 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Kapolres Subang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi.
“Jangan mudah percaya pada orang yang menawarkan jasa pengurusan dokumen, apalagi yang tidak dikenal. Lindungi data pribadi dan segera laporkan ke pihak berwenang jika ada indikasi penyalahgunaan,” tegas AKBP Ariek. (Amelia)
Tinggalkan Balasan