TarunaKota.com, Jambi – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyita uang senilai Rp 1,7 miliar dalam kasus korupsi gagal bayar Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada Bank Jambi periode 2017-2018. Penyitaan dilakukan pada Rabu (19/2/2025).

Uang tersebut disita dari salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni AE. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyatakan bahwa penyitaan ini menjadi bagian dari pengumpulan barang bukti dalam perkara tersebut.

“Uang yang disita telah dititipkan sementara di Rekening Penitipan Kejaksaan Tinggi Jambi di Bank BRI Cabang Jambi,” ujar Noly.

Tersangka AE dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, AE diduga terlibat bersama sejumlah pihak lainnya yang telah lebih dulu dijatuhi hukuman pidana, antara lain:

  • Yunsak El Halcon – 13 tahun penjara.
  • Dadang Suryanto – 9 tahun penjara.
  • Andri Irvandi – 13 tahun penjara.
  • Leo Darwin – 16 tahun penjara (saat ini dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jambi).

Kerugian Negara Mencapai Rp 310 Miliar

Kasus korupsi gagal bayar dalam pembelian MTN PT SNP pada periode 2017-2018 ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan, total kerugian mencapai Rp 310.118.271.000 (tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Kejati Jambi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Proses hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman para pelaku, tetapi juga pada pemulihan dan penyelamatan keuangan negara.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengupayakan pemulihan kerugian negara,” pungkas Noly Wijaya.