TarunaKota.com, Jambi – Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Jambi menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengidentifikasi dan menyesuaikan program kerja mereka di tahun 2025.

Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, menyatakan bahwa saat ini Pemkot Jambi masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan RI mengenai besaran anggaran yang harus diefisienkan. Selain itu, ia menekankan pentingnya perubahan budaya kerja di lingkup OPD, khususnya dalam pelaksanaan program dan kegiatan.

Salah satu perubahan yang diusulkan adalah penyederhanaan sistem perencanaan sosialisasi. Jika sebelumnya OPD sendiri yang menentukan narasumber, moderator, honorarium, hingga peserta, kini mekanisme tersebut harus lebih efisien.

“Sekarang tidak bisa seperti itu lagi, tolong disederhanakan. Satu kegiatan cukup dengan satu Surat Keputusan (SK), supaya lebih efisien,” ujar Sri saat memberikan arahan di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Jumat (7/2/2025).

Selain itu, Sri juga menyoroti Peraturan Wali Kota terkait pengelolaan sampah yang dinilainya terlalu banyak dan perlu disederhanakan.

“Ini dalam rangka hemat energi kepala daerah dalam menandatangani. Hemat siapa pun yang akan membaca, cukup satu buku pintar, serta hemat dari sisi teknis administrasi,” ungkapnya.

Ia berharap langkah-langkah efisiensi ini dapat meningkatkan efektivitas kebijakan pemerintah daerah, sekaligus memastikan pengelolaan anggaran yang lebih hemat dan tepat sasaran. (Amelia)