TarunaKota.com, Jambi – Pelarian panjang seorang narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi akhirnya resmi berakhir. Pihak Lapas Kelas IIA Jambi bersama jajaran Polsek Rimbo Bujang berhasil mengamankan kembali napi bernama Makmur Antonius Bin Kintan pada Jumat (22/5/2026). Pria tersebut diketahui merupakan salah satu warga binaan yang melarikan diri sejak hampir sembilan tahun lalu, tepatnya pada 16 Juni 2017, memanfaatkan situasi darurat musibah banjir bandang yang menyebabkan tembok pembatas Lapas roboh.

Penangkapan kembali terpidana kasus narkotika dengan vonis 11 tahun penjara ini bermula dari laporan berharga yang disampaikan oleh masyarakat. Warga mengendus keberadaan buronan tersebut yang terdeteksi sedang berada di wilayah hukum Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Rimbo Bujang bergerak cepat dengan melakukan koordinasi intensif bersama pihak Lapas Kelas IIA Jambi. Berkat kesigapan petugas gabungan di lapangan, Makmur Antonius berhasil diringkus tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Rimbo Bujang untuk menjalani pendataan serta pemeriksaan awal.

Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan kembali warga binaannya tersebut pada Sabtu (23/5/2026). Syahroni menjelaskan bahwa selama bertahun-tahun pascakejadian robohnya tembok pembatas pada 2017 silam, pihaknya tidak pernah menghentikan pencarian. Pihak Lapas terus menjalin komunikasi dan koordinasi berkala dengan aparat penegak hukum (APH) lintas wilayah serta pihak keluarga korban demi melacak jejak pelarian Makmur. Upaya tak kenal lelah tersebut akhirnya membuahkan hasil manis berkat bantuan informasi dari masyarakat yang proaktif.

Lebih lanjut, Syahroni Ali menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel Polsek Rimbo Bujang yang merespons laporan warga secara taktis dan profesional. Sinergitas instansi ini dinilai sebagai poin krusial dalam menjaga stabilitas keamanan serta penegakan hukum di Provinsi Jambi. Pascapenangkapan, Lapas Kelas IIA Jambi langsung melaporkan perkembangan situasi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi guna menentukan langkah administrasi dan pengamanan lanjutan terhadap napi tersebut.

Berdasarkan petunjuk teknis dan arahan langsung dari Kanwil Ditjenpas Jambi, Makmur Antonius tidak dikembalikan ke Lapas Jambi, melainkan langsung dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo. Keputusan mutasi ini diambil berdasarkan pertimbangan ketat terkait aspek keamanan fisik serta evaluasi tingkat risiko kerawanan yang bersangkutan. Pihak otoritas pemasyarakatan menegaskan keberhasilan ini menjadi momentum penting untuk terus memperketat sistem pengawasan internal dan memperkuat koordinasi dengan kepolisian agar potensi gangguan kamtibmas serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.