TarunaKota.com, Jambi – Aksi penganiayaan jalanan menimpa seorang kakek lanjut usia (lansia) berinisial TR (78) di depan Pasar InFresh, Jalan Dr. Setia Budi, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Peristiwa memprihatinkan tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2026) siang sekitar pukul 13.18 WIB. Korban yang saat itu sedang melintas mengayuh sepeda di lokasi kejadian secara mendadak dihadang oleh seorang pria berinisial BAM yang diduga kuat sedang mengalami gangguan jiwa.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku secara tiba-tiba menghentikan laju sepeda korban. Tanpa alasan yang jelas, BAM langsung menggoyang-goyangkan setang sepeda sembari melontarkan makian kasar ke arah lansia tersebut. Tindakan agresif pelaku membuat korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh ke aspal. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil batu berukuran cukup besar di sekitar lokasi dan melemparkannya ke arah tubuh korban hingga mengakibatkan luka-luka yang memerlukan penanganan medis.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Deddy, menjelaskan bahwa usai melakukan aksi kekerasan tersebut, pelaku sempat mencoba melarikan diri ke arah kawasan Sijenjang untuk menghindari amukan massa. “Pelaku sempat kabur setelah melakukan penganiayaan, namun warga yang berada di lokasi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujar AKP Deddy pada Minggu (24/5/2026). Warga yang geram melihat tindakan pelaku segera menyerahkannya kepada personel Polsek Jambi Timur yang tiba di lokasi, sementara korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.

Pada Sabtu malam, pihak keluarga korban didampingi ketua RT setempat mendatangi Mapolsek Jambi Timur. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan mediasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas pelaku. Berdasarkan hasil musyawarah mufakat, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara sengketa ini secara kekeluargaan. Pihak keluarga korban memutuskan untuk tidak membuat laporan polisi (LP) resmi maupun melanjutkan tuntutan ke ranah hukum pidana mengingat kondisi mental pelaku.

Berdasarkan hasil observasi dan indikasi kuat di lapangan, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa pelaku BAM memang mengidap gangguan jiwa. Setelah proses mediasi dan penandatanganan surat pernyataan damai selesai dilakukan, Polsek Jambi Timur langsung berkoordinasi dengan otoritas terkait. Pelaku BAM kemudian diserahkan kepada pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kota Jambi untuk difasilitasi proses pemulangannya kepada pihak keluarga besar di Provinsi Sumatera Barat.