TarunaKota.com, Kuansing – Wakil Ketua I DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Satria Mandala Putra, menegaskan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap PT Gatipura Mulya (GM) terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di wilayah operasional perusahaan tersebut, tepatnya di Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean.

Pemanggilan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 9 April 2025, sebagaimana tercantum dalam surat DPRD Kuansing bernomor 170/DPRD-KS/PP/2025/100 tertanggal 8 April 2025. Undangan untuk rapat dengar pendapat (RDP) ini ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.

“Kami ingin memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kuantan Singingi mematuhi aturan ketenagakerjaan. Karena kami ingin melindungi setiap tenaga kerja di manapun di Kuansing. RDP ini tentu akan menjadi ruang klarifikasi bagi semua pihak nantinya,” ujar Satria kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

Lebih lanjut, Satria menyampaikan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kuantan Singingi kepada Komisi II DPRD Kuansing. Dalam laporan tersebut, FSPMI menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan oleh dua perusahaan, yakni PT Gatipura Mulya dan PT Subur Berkah Lestari (SBL).

“Memang ada dua perusahaan yang dilaporkan. Namun untuk tahap awal, kami akan lakukan hearing dengan GM terlebih dahulu. Untuk SBL akan menyusul,” tambah Satria.

DPRD Kuansing berharap RDP ini dapat menjadi sarana dialog dan klarifikasi yang konstruktif demi perlindungan hak-hak tenaga kerja di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. (Amelia)