Tarunakota, Jambi – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menyoroti penonaktifan sekitar 90 ribu peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Jambi. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah Kementerian Sosial (Kemensos) yang menonaktifkan total 13,5 juta peserta PBI di seluruh Indonesia guna pemutakhiran data. Ivan mendesak Dinas Sosial (Dinsos) di tingkat daerah untuk segera menyikapi persoalan ini dengan cepat agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat kurang mampu yang membutuhkan layanan kesehatan.
Ivan menekankan bahwa proses pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sangat krusial, namun jangan sampai menghambat akses dasar warga. Ia meminta pemerintah kabupaten dan kota hingga perangkat desa untuk proaktif melakukan pendataan ulang. “Jangan sampai masyarakat baru tahu status BPJS mereka tidak aktif saat hendak berobat. Ini menyangkut kebutuhan dasar dan keselamatan warga,” tegas Ivan kepada wartawan, Kamis (12/2/2026). Ia berharap sosialisasi masif dilakukan agar warga tidak merasa resah.
Politisi Golkar ini menjelaskan bahwa penonaktifan ini didasari oleh beberapa faktor hasil verifikasi lapangan (ground checking). Di antaranya adalah perubahan status ekonomi peserta yang kini masuk kategori mampu (Desil 6-10), kepemilikan aset seperti kendaraan bermotor, hingga data NIK yang tidak padan dengan Dukcapil. Selain itu, banyak peserta yang sudah beralih segmen karena telah bekerja sebagai karyawan. Menurutnya, langkah ini diambil semata-mata agar bantuan iuran dari negara benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang miskin ekstrem.
Meski demikian, Ivan meminta masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan karena pemerintah telah menyiapkan skema reaktivasi cepat. Bagi warga yang masih berhak mendapatkan bantuan, proses reaktivasi dapat dilakukan dalam waktu 1×24 jam melalui koordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Bahkan, pemerintah merencanakan reaktivasi otomatis bagi penderita penyakit katastropik seperti gagal ginjal, jantung, atau kanker agar jadwal pengobatan rutin mereka tidak terganggu oleh persoalan administrasi.
Sebagai langkah antisipasi, Ivan mengimbau warga Jambi untuk segera mengecek status kepesertaan mereka secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pandawa. Jika ditemukan status nonaktif sementara warga merasa sangat membutuhkan, ia menyarankan agar segera melapor ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk pemutakhiran data. “Pemerintah harus hadir memastikan perlindungan kesehatan tetap berjalan tanpa ada warga yang terhambat berobat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan