TarunaKota.com, Sorong, 18 Maret 2025 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, resmi melarang seluruh satuan sekolah negeri melakukan pungutan uang ujian. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 422.1/655.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong, Andreas Taa, menyatakan bahwa kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 yang merupakan revisi atas Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Selain itu, larangan pungutan ini juga didasarkan pada Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.3.11/643 mengenai Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah untuk tingkat SD, SMP, SMA, SMK, dan PK Tahun Pelajaran 2024/2025 di Kabupaten Sorong.
Ketentuan Larangan Pungutan
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa selama pelaksanaan ujian sekolah tahun 2025, satuan pendidikan negeri dari tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, seperti uang les, uang ujian, maupun uang perpisahan.
Untuk pelaksanaan perpisahan bagi peserta didik kelas VI, IX, atau XII, kegiatan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Komite Sekolah dan orang tua peserta ujian serta wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, kepala satuan pendidikan juga dilarang melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan alasan apapun.
Larangan Wisuda untuk TK hingga SMA/SMK
Dalam surat edaran ini, juga ditegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA dan SMK, dilarang mengadakan perpisahan dalam bentuk wisuda.
“Kepala satuan pendidikan wajib menaati surat edaran ini serta selalu berkoordinasi dengan Pengawas Pembina dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong,” ujar Andreas Taa. Jika ada yang melanggar aturan ini, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengecualian bagi Sekolah Swasta
Larangan ini hanya berlaku untuk sekolah negeri. Sementara itu, sekolah swasta masih diperbolehkan melakukan pungutan dalam batas kewajaran sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Di Kabupaten Sorong, terdapat 30 SMA negeri, 8 SMK negeri, 49 SMP negeri, dan 140 SD negeri. Penerapan kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi program pendidikan gratis yang saat ini sedang digalakkan oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu. (Amelia)
Tinggalkan Balasan