Tarunakota.com, Jambi – Pemerintah Kota Jambi kini semakin terbuka dalam hal penataan ruang. Masyarakat tidak perlu lagi menebak-nebak status lahan mereka, karena Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kini dapat diakses secara publik dan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Terobosan ini disampaikan Wali Kota Maulana saat meluncurkan percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jambi, Kamis (12/2/2026). Dengan akses publik ini, transparansi perizinan menjadi jaminan utama bagi setiap warga yang ingin mengurus dokumen bangunan.
Sistem OSS memungkinkan pemohon memantau posisi berkas mereka secara real-time. Tidak ada lagi “berkas yang terselip” di meja pejabat, karena semua terekam secara digital dan dapat dipantau oleh pimpinan daerah secara langsung.
“Kami ingin menghadirkan kepastian. Dengan RDTR yang terbuka, masyarakat tahu sejak awal apakah lahan mereka layak bangun atau tidak. Ini adalah bagian dari layanan prima kami,” jelas Maulana.
Kejelasan status tata ruang ini diharapkan dapat meminimalisir sengketa lahan dan pelanggaran bangunan di masa depan. Transparansi ini menjadi magnet kuat bagi investor luar daerah yang menginginkan kepastian hukum sebelum memulai usaha di Kota Jambi.

Tinggalkan Balasan