TarunaKota, Jambi, 18 Februari 2026 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Yaman berinisial FAM (27) dan AHM (24). Keduanya terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian serius dengan mencoba memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) atau paspor RI secara ilegal.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi melalui Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto, mengungkapkan bahwa aksi nekat kedua WNA tersebut terbongkar berkat ketelitian petugas saat proses wawancara.
Kronologi: Ketahuan Karena Tak Bisa Bahasa Indonesia
FAM dan AHM awalnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Wisata (C1) yang berlaku 60 hari. Namun, bukannya berwisata, mereka justru mencoba mengelabui petugas untuk mendapatkan paspor Indonesia.
Pada Kamis (29/1/2026), keduanya mendatangi Kantor Imigrasi Jambi didampingi dua orang WNI. Mereka membawa dokumen kependudukan lengkap berupa E-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran untuk mendukung permohonan paspor yang diajukan via aplikasi M-Paspor.
“Petugas mulai curiga saat proses wawancara di loket perekaman biometrik. Keduanya tidak mampu menjawab pertanyaan petugas dengan baik dikarenakan ketidakmampuan mereka berbahasa Indonesia,” jelas Petrus, Rabu (18/2/2026).
Arahan dari Arab Saudi
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), FAM dan AHM akhirnya mengakui bahwa mereka adalah warga negara Yaman. Mereka mengaku mendapatkan dokumen kependudukan Indonesia tersebut atas arahan seseorang berinisial JFFR yang mereka temui saat berada di Arab Saudi.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk paspor kebangsaan Yaman asli milik mereka, visa kunjungan, serta dokumen kependudukan Indonesia (KTP, KK, Akta) yang diduga palsu atau diperoleh secara tidak sah.
Tindakan Tegas dan Pencekalan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence Marbun, menegaskan bahwa sesuai Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kedua WNA tersebut dikenakan tindakan administratif berupa:
- Pembatalan izin tinggal.
- Pendetensian (penahanan sementara) di Ruang Detensi Imigrasi.
- Deportasi ke negara asal.
- Usulan penangkalan (cekal) agar tidak bisa kembali masuk ke wilayah Indonesia.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayah Jambi, sesuai program Akselerasi Pengawasan Orang Asing dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tegas Hubertus.

Tinggalkan Balasan