TarunaKota.com, Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwako) Palembang tentang Pemajuan Kesenian Palembang pada Kamis (13/3). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan peraturan yang disusun selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan mampu mendorong perkembangan kesenian di Kota Palembang.

Rapat harmonisasi ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling, yang juga bertindak sebagai Penanggung Jawab Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian. Dalam sambutannya, Hendrik menekankan pentingnya proses harmonisasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Tujuan utama dari pengharmonisasian ini adalah memastikan bahwa rancangan peraturan daerah yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ungkap Hendrik.

Selain itu, dalam rapat ini juga dibahas hasil kerja Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang telah melakukan penyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan terhadap Raperwako Pemajuan Kesenian Palembang. Meskipun telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan materi muatannya, masih terdapat beberapa aspek teknik penulisan yang perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Staf Ahli Ekonomi, Pembangunan, dan Investasi Rudi Indawan, Sekretaris Dinas Kebudayaan Eka Septa, Irban Inspektorat Kota Palembang Asnawi, Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Pariwisata Sukmanata Iman, serta Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Palembang Kapiatul Akliah.

Harmonisasi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kebijakan terkait kesenian di Kota Palembang dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya regulasi yang mendukung pemajuan kesenian, diharapkan dapat meningkatkan pengembangan budaya lokal serta memperkuat apresiasi masyarakat terhadap seni dan budaya khas Palembang. (Amelia)