TarunaKota, Karawang, 18 Februari 2026 – Niat baik berujung maut menimpa seorang juru parkir bernama Idris alias Ode (25). Korban tewas setelah dianiaya oleh sekelompok remaja yang tidak terima ditegur saat hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Cikampek, Karawang, Sabtu (14/2/2026) dini hari.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan bahwa peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 02.10 WIB di depan gerai Alfamart, Jalan A. Yani Dawuan, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek.

Kronologi Kejadian

Insiden bermula ketika kelompok remaja yang berjumlah sekitar 30 orang mendatangi lokasi untuk melakukan aksi tawuran. Korban bersama rekannya yang melihat kerumunan tersebut mencoba memberikan teguran agar mereka membubarkan diri.

“Korban dan temannya yang melihat itu kemudian menegur kelompok tersebut, namun justru korban dibacok oleh pelaku,” kata AKBP Fiki dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (18/2/2026).

Akibat serangan tersebut, Idris meninggal dunia, sementara satu rekan korban lainnya mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Penangkapan Pelaku dalam 48 Jam

Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang dalam waktu kurang dari dua hari. Tersangka utama, Raden Bram Rangga Kusumah (26), diringkus di wilayah Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Cirebon, setelah sempat melarikan diri.

Dua orang lainnya, yakni Entis Sutisna alias Botis (25) dan Aditya Febriansyah alias Gembel (24), sebelumnya turut diamankan di Kecamatan Kotabaru. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, keduanya kini berstatus sebagai saksi.

“Mereka kami periksa secara intensif untuk menggali keterangan terkait peristiwa tersebut, dan hasilnya sementara berstatus sebagai saksi. Keduanya dikembalikan kepada keluarganya dalam keadaan sehat,” jelas Kapolres.

Ancaman Hukuman

Tersangka utama, Raden Bram Rangga Kusumah, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Polisi terus mendalami kasus ini guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.