TarunaKota, Jambi, 17 Februari 2026 – Gejolak internal melanda DPD Partai NasDem Kota Jambi. Andrew Julius Susilo Sihite, salah satu kader partai tersebut, resmi menempuh jalur hukum terkait sengketa Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kota Jambi. Gugatan ini dilayangkan menyusul munculnya nama kader lain yang akan menduduki kursi parlemen meski masih berstatus sebagai pejabat lingkungan (Ketua RT).
Melalui kuasa hukumnya, Andrew menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan untuk merusak citra partai, melainkan untuk menegakkan aturan main organisasi.
Persoalkan Status Jabatan Publik Calon PAW
Ferdy Kesek, Kuasa Hukum Andrew, mengonfirmasi bahwa kliennya telah mendaftarkan gugatan tersebut ke pengadilan. Menurutnya, ada poin krusial yang dianggap menabrak aturan terkait sosok yang diusulkan partai untuk mengisi posisi PAW tersebut.
“Iya klien kita sudah menggugat keputusan partai itu ke Pengadilan. Langkah hukum ini kita lakukan sebagai bentuk cintanya klien kita terhadap partai agar tidak menngangkangi aturan soal adanya nama kader yang akan duduk dalam PAW ini sedangkan yang bersangkutan itu bernama Hasto Praktikno tercatat sebagai Ketua RT,” kata Ferdy.
Dilema Suara Terbanyak Kedua
Persoalan ini berawal pasca meninggalnya Pangeran H.K Simanjuntak, anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi NasDem, pada tahun 2025 lalu. Sesuai mekanisme, kursi yang kosong harus segera diisi melalui proses PAW.
Berdasarkan hasil Pileg 2024, Hasto Praktikno menempati posisi perolehan suara terbanyak kedua, diikuti oleh Andrew Julius di urutan ketiga. Secara administratif, Hasto memang merupakan ahli waris kursi tersebut. Namun, status Hasto yang kini menjabat sebagai Ketua RT dinilai menjadi batu sandungan hukum.
“Dalam urusan PAW tentu nomor urut 2 suara terbanyak akan naik ya. Secara administrasi itu sudah benar, kita tidak persoalkan kalau itu, tetapi yang kita persoalkan ini nomor urut 2 suara terbanyak itu secara sah kini merupakan Ketua RT, itu yang jadi permasalahan,” ujar Ferdy menjelaskan duduk perkara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPD NasDem Kota Jambi belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang dilayangkan oleh kadernya tersebut. Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Jambi karena akan menjadi preseden hukum terkait keterlibatan pengurus lingkungan dalam politik praktis di level legislatif.

Tinggalkan Balasan