TarunaKota, Jakartra, 18 Februari 2026 – Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI secara tegas melarang adanya aksi sweeping atau razia sepihak terhadap rumah makan selama bulan suci Ramadan 1447 H. Langkah ini diambil untuk menjaga kerukunan serta menghormati hak masyarakat yang tidak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Muhammad Syafii, menekankan bahwa umat Islam di Indonesia perlu memiliki kesadaran kolektif bahwa keberagaman adalah realitas yang harus dijaga.

Fasilitas Umum Tetap Tersedia

Usai menghadiri sidang isbat di Hotel Borobudur, Selasa (17/2/2026) malam, Wamenag Syafii menjelaskan bahwa keberadaan rumah makan yang tetap buka adalah hal yang wajar demi melayani warga non-muslim atau mereka yang berhalangan puasa.

“Enggak ada. Enggak ada sweeping-sweeping lah. Itulah bentuk penghormatan kita, selain kita yang berpuasa, masih ada kok saudara kita yang tidak berpuasa,” kata Syafii.

Ia juga menambahkan bahwa sikap saling memahami adalah kunci utama. “Kita yang berpuasa ini harus menyadari juga, ternyata kan enggak semua orang berpuasa. Sehingga masih memungkinkan ada fasilitas-fasilitas yang masih terus bisa dinikmati oleh orang yang tidak puasa,” ucapnya.

Toleransi Dua Arah

Meski melarang keras aksi sweeping, Wamenag juga menitipkan pesan kepada masyarakat yang tidak berpuasa untuk tetap menjunjung tinggi nilai toleransi dan menghargai kesucian bulan Ramadan.

“Tapi bagi yang tidak berpuasa, ya memang kita enggak puasa. Tapi hormati dong orang yang puasa. Harmoni ini akan melahirkan situasi yang cukup baik di tengah masyarakat kita,” tutur Syafii.

Jakarta Pastikan Keamanan Warga

Sejalan dengan pusat, Gubernur Jakarta Pramono Anung juga telah mengeluarkan instruksi tegas bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah ibu kota. Pramono menjamin bahwa ketertiban umum akan menjadi prioritas selama bulan Ramadan.

“Tentunya saya sebagai Gubernur bertanggung jawab untuk itu dan saya tidak mengizinkan untuk ada sweeping,” tegas Pramono saat diwawancarai di Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2026).

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana ibadah yang tenang, damai, dan penuh persaudaraan bagi seluruh warga Jakarta, tanpa ada rasa khawatir terhadap gangguan dari pihak-pihak tertentu.