TarunaKota, Way Kanan, 17 Februari 2026 – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AM (35) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ekstasi. Pria asal Dusun II Pemetung Basuki, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur ini diciduk saat berada di sebuah acara hiburan malam di wilayah Lampung.

Penangkapan dilakukan di lokasi Organ Tunggal yang berlangsung di Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada Minggu (15/2/2026).

Kronologi Penangkapan

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba di tengah keramaian hiburan malam tersebut.

“Pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 pukul 02.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang terjadi di acara Organ Tunggal di Negara Batin, Kabupaten Way Kanan,” terang Iptu Prayugo dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan mengamankan terlapor AM. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti berupa dua butir tablet berwarna merah muda berbentuk “granat” yang disembunyikan di dalam saku kemejanya. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 0,74 gram.

Ancaman Pidana Berat

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AM tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Terlapor membenarkan bahwa dirinya memang mengedarkan ekstasi di lokasi hiburan malam tersebut.

Atas tindakannya, AM kini terancam hukuman penjara yang cukup lama. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya pelapor dapat dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” tegas Iptu Prayugo.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Way Kanan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.