TarunaKota, Batanghari, 4 Februari 2026 – Aksi kriminalitas jalanan kembali meresahkan masyarakat. Seorang guru yang mengajar di SD 42/1 Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, menjadi korban penyekapan dan perampokan di dalam sebuah mobil yang diduga merupakan travel gelap, Selasa (3/2/2026).
Selain kehilangan harta benda, korban dilaporkan mengalami syok berat dan trauma psikologis mendalam akibat tekanan selama kejadian berlangsung.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini bermula saat korban hendak melakukan perjalanan terkait aktivitas mengajarnya. Mengingat jarak tempuh yang jauh dari rumah, korban diduga menaiki kendaraan pribadi yang menawarkan jasa angkutan tidak resmi. Namun, di tengah perjalanan, oknum di dalam mobil tersebut justru melakukan penyekapan.
Pihak keluarga hingga kini belum bersedia memberikan keterangan resmi karena masih diliputi rasa trauma. Ibu korban bahkan dilaporkan masih dalam kondisi gemetar saat berinteraksi dengan warga sekitar.
“Keluarga belum bisa memberikan keterangan karena kondisi psikologis korban yang belum stabil. Mereka masih sangat trauma,” ujar salah seorang kerabat korban.
Harta Dikuras dan Dugaan Kekerasan
Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil menggasak barang berharga milik korban, antara lain:
- Uang tunai.
- Satu unit telepon genggam jenis iPhone.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan adanya dugaan percobaan pelecehan oleh pelaku selama masa penyekapan. Hal inilah yang disinyalir memperparah kondisi psikis korban hingga saat ini.
Respons Polisi dan Kesaksian Warga
Syahril (60), warga setempat, membenarkan bahwa korban adalah seorang pendidik yang dikenal berdedikasi tinggi dan terbiasa menempuh jarak jauh demi mengajar anak-anak di Lubuk Ruso.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian setempat. Saat ini, aparat penegak hukum tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku serta melakukan pendalaman terhadap identitas kendaraan yang digunakan dalam aksi kriminal tersebut.
Masyarakat pun diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan sangat disarankan untuk menghindari penggunaan kendaraan pribadi tidak resmi (travel gelap), terutama saat bepergian seorang diri guna menghindari risiko tindak kejahatan serupa.

Tinggalkan Balasan