TarunaKota.com, Jawa Timur  – Dalam upaya mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan pengelolaan layanan informasi di sektor pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Asistensi Pengelolaan Layanan Informasi di Lingkup Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual pada Rabu (5/3/2025).

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Suhartono, menyampaikan apresiasi kepada Diskominfo Jatim atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap, melalui asistensi ini, pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang benar, serta mampu menjawab tantangan era digital yang serba cepat.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Putut Darmawan, yang mewakili Kepala Diskominfo Jatim, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Diskominfo sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Dinas Pendidikan sebagai PPID Pelaksana.

Dalam kesempatan tersebut, Putut juga menyoroti pentingnya literasi digital bagi masyarakat Jawa Timur. Ia menekankan bahwa masyarakat perlu lebih bijak dalam mengakses, mengevaluasi, dan memanfaatkan teknologi digital agar terhindar dari hoaks serta dapat menjaga keamanan di ruang digital.

“Kami berupaya meningkatkan literasi digital, agar masyarakat Jawa Timur tidak hanya menerima informasi tetapi juga mampu memilahnya dengan bijak. Marilah kita bersama-sama menjaga ruang digital agar tetap sehat,” ujarnya.

Peningkatan Akses Internet dan Implementasi KIP

Seiring dengan semakin digitalnya masyarakat Jawa Timur, penetrasi internet terus mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pada tahun 2024 penetrasi internet di Jatim mencapai 81,79%, melebihi angka nasional sebesar 79,50%.

Tenaga Ahli PPID Pemprov Jatim, Djoko Tetuko Abdul Latif, dalam paparannya menguraikan lima langkah strategis dalam implementasi Undang-Undang KIP, yaitu:

  1. Penyusunan Arsip Berbasis Anggaran.
  2. Penyusunan Arsip dalam Format Elektronik.
  3. Klasifikasi Informasi Publik.
  4. Kategori Klasifikasi Minimal Tiga Klasifikasi dengan Kodefikasi.
  5. Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) serta Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP).

Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.

Hak Pers dan Akses Informasi Publik

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Lutfil Hakim, turut menegaskan bahwa pers memiliki hak khusus dalam memperoleh informasi publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Badan publik tidak boleh menghambat permintaan informasi dari pers, kecuali informasi yang dikecualikan seperti rahasia negara, data pribadi, atau yang membahayakan keamanan negara,” jelasnya.

Selain pers, masyarakat umum juga berhak mengakses informasi publik sesuai prosedur yang ditetapkan dalam UU KIP. Permintaan informasi dilakukan melalui PPID di badan publik setempat, dengan batas waktu maksimal 10 hari kerja, yang dapat diperpanjang hingga 7 hari kerja jika diperlukan. Jika permintaan ditolak, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.

Kegiatan ini diikuti oleh SMA, SMK, dan SLB se-Jawa Timur, Cabang Dinas Pendidikan, serta PPID Pelaksana di lingkungan Provinsi Jawa Timur.

Dengan kolaborasi antara Diskominfo dan Dinas Pendidikan, diharapkan keterbukaan informasi publik di sektor pendidikan semakin meningkat, sejalan dengan tuntutan era digital yang membutuhkan transparansi dan akses informasi yang lebih luas bagi masyarakat. (Amelia)