TarunaKota.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai proses seleksi masuk sekolah tahun ajaran 2025/2026 pada Senin (3/3/2025).
Aturan terkait SPMB dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa SPMB merupakan kebijakan yang telah disempurnakan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata.
“Kami telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan pada setiap jalur, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Gogot dalam rilis resmi yang diterima TarunaKota.com, Selasa (4/3/2025).
Aturan Terbaru SPMB 2025
- Filosofi Kebijakan SPMB
SPMB hadir sejalan dengan visi Kemendikdasmen, yaitu pendidikan bermutu untuk semua. Sistem ini memastikan setiap murid dapat mengakses pendidikan di sekolah terdekat sesuai domisili. Selain itu, SPMB juga mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan kebutuhan daerah secara spesifik.
Peraturan ini mencakup seluruh sistem penerimaan murid, mulai dari pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, hingga integrasi teknologi. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengelola pendidikan:
- Pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan menengah (SMP, SMA/SMK) dan pendidikan khusus.
- Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
- Jalur Penerimaan SPMB
SPMB 2025 menyediakan empat jalur penerimaan:
- Domisili: Untuk calon murid yang berdomisili dalam wilayah penerimaan yang ditetapkan pemda.
- Afirmasi: Untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Prestasi: Untuk calon murid dengan prestasi akademik/nonakademik (tidak berlaku untuk SD).
- Mutasi: Untuk calon murid yang pindah domisili karena tugas orang tua/wali atau anak guru.
- Persentase Kuota Jalur SPMB
Kuota penerimaan dibagi sebagai berikut:
- SD: Domisili (70%), Afirmasi (15%), Mutasi (5%), Prestasi (tidak ada).
- SMP: Domisili (40%), Afirmasi (25%), Prestasi (25%), Mutasi (5%).
- SMA: Domisili (30%), Afirmasi (30%), Prestasi (30%), Mutasi (5%).
- Persyaratan Umum SPMB
- Batas usia dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah/kepala desa.
- Telah menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya dengan bukti ijazah atau surat keterangan lulus.
- Persyaratan Khusus SPMB
- Domisili: Persyaratan kartu keluarga, kesesuaian data orang tua, dan surat keterangan domisili.
- Afirmasi: Ketentuan bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Prestasi: Bukti prestasi akademik/nonakademik serta bobot nilai prestasi.
- Mutasi: Ketentuan khusus untuk anak pindahan akibat tugas orang tua atau anak guru.
- Penetapan Wilayah SPMB
Penetapan wilayah dilakukan berdasarkan:
- Sebaran sekolah
- Data domisili calon murid
- Kapasitas daya tampung sekolah
Pemda wajib menghitung daya tampung dan melaporkannya ke Kemendikdasmen paling lambat Maret setiap tahun. Hasil penetapan wilayah diumumkan kepada masyarakat minimal satu bulan sebelum pendaftaran dibuka.
- Penerimaan Murid Baru di SMK
Seleksi penerimaan murid baru di SMK mempertimbangkan:
- Nilai rapor lima semester terakhir
- Prestasi akademik maupun nonakademik
- Hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian
SMK wajib memprioritaskan:
- Siswa dari keluarga tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas (minimal 15% daya tampung).
- Siswa berdomisili terdekat (maksimal 10% daya tampung).
- Ketentuan Daya Tampung Sekolah
Sekolah negeri hanya boleh menerima murid sesuai kuota yang ditetapkan. Murid yang tidak tertampung akan difasilitasi pemda untuk bersekolah di sekolah swasta terakreditasi. Jika sekolah melanggar kuota, Kemendikdasmen akan memberikan sanksi berupa penguncian Dapodik satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
- Ketentuan Pengumuman SPMB oleh Sekolah
Sekolah wajib mengumumkan informasi SPMB melalui papan pengumuman atau media lain, paling lambat minggu pertama Mei. Informasi yang harus disampaikan meliputi:
- Persyaratan calon murid
- Jadwal pendaftaran
- Jalur penerimaan
- Daya tampung sekolah
- Jadwal pengumuman hasil seleksi
- Ketentuan pendaftaran tanpa biaya
- Ketentuan Jika Tidak Lolos SPMB
Jika calon murid tidak lolos seleksi, tahapan selanjutnya meliputi:
- Penyaluran: Pemda menyalurkan calon murid ke sekolah negeri lain, sekolah swasta, atau sekolah di bawah kementerian lain yang masih memiliki daya tampung.
- Bantuan Pendidikan: Pemda dapat memberikan bantuan pendidikan berupa pembebasan atau pengurangan biaya sekolah bagi calon murid dari keluarga tidak mampu.
Dengan adanya sistem SPMB yang baru ini, diharapkan penerimaan murid dapat berjalan lebih transparan, adil, dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. (Amelia)
Tinggalkan Balasan